Lensa Purbalingga - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) melarang peredaran dan perdagangan daging anjing di seluruh wilayah Kabupaten Purbalingga.
Hal ini juga dikuatkan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Nomor : 035/10540 Tanggal 1 Oktober 2018 tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing.
Kepala Dinas Pertanian (Dinpertan) Purbalingga, Mukodam mengatakan, pihaknya terus memantau. Sejak terbitnya SE Bupati tersebut dalam tiga tahun belakangan tidak ditemukan lagi adanya penyembelihan/ penjualan/ perdagangan daging anjing.
“Di Purbalingga tidak ada warung makan yang khusus menyajikan daging anjing,” katanya
Ia menegaskan, melalui SE tersebut, Purbalingga tidak ingin seperti beberapa daerah lain yang melegalkan daging anjing. SE tersebut dibuat dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dan kesejahteraan hewan.
Baca Juga: Melintas Jalur Wisata Waduk Sempor, Sempatkan Mampir Warung Tempe Mendoan Raksasa “Syahrini”
"Anjing bukanlah hewan ternak dan konsumsi. Sehingga tidak layak untuk dikonsumsi baik dari sisi kesehatan maupun perlindungan hewan. Ada risiko penularan zoonosis akibat mengkonsumsi daging anjing," katanya.
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga agar Purbalingga menjadi kabupaten yang bersih peredaran dan perdagangan daging anjing.