Pemkab Purbalingga Kalah di Pengadilan Dalam Sengketa Lahan Yang Saat Ini Berdiri SD Negeri 4 Makam

19 Mei 2022, 21:22 WIB
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Purbalingga, kasus sengketa lahan SD Negeri 4 Makam, Kecamatan Rembang, Purbalingga. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Pemkab Purbalingga kalah dalam sengketa lahan yang saat ini berdiri SD Negeri 4 Makam, Kecamatan Rembang di Pengadilan.

Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Purbalingga menginstruksikan agar Pemkab Purbalingga membayar ganti rugi sebesar Rp 310, 275 juta rupiah.

"Nilai tersebut disesuaikan dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak, red) tanah tersebut," kata Hakim Ketua Imanuel Charlo Rommel Danes, Kamis 19 Mei 2022.

Baca Juga: Katasapa Purbalingga Segera Rilis Workshop Teater Tradisional Dalang Jemblung

Sementara kuasa hukum Pemkab Purbalingga Kris Hadi W mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan Pemkab Purbalingga terkait keputusan Hakim.

"Ada 14 hari waktu untuk kami memikirkan langkah selanjutnya. Kami akan komunikasi dulu dengan Pemkab," kata pengacara negara dari Kejaksaan Negeri Purbalingga.

Baca Juga: Alhamdulilah, 1640 P3K Guru di Purbalingga Terima SK

Menanggapi hasil putusan tersebut, ahli waris melalui kuasa hukum, Alex Irawan Supriyatmoko mengucapkan terima kasih atas tersebut.

Namun, pihak ahli waris mengaku kecewa dengan nominal uang yang diputuskan, yakni sejumlah Rp 310,275 juta.

"Nilainya ganti rugi tidak sesaui dengan tuntutan kami, masih jauh dengan tuntutan kami," ujarnya.

Baca Juga: Purbalingga Tunggu Aturan Pusat Terkait Kelonggaran Pakai Masker

Terkait putusan PN Purbalingga, ahli waris melalui kuasa hukum tengah menjajaki kemungkinan akan mengajukan kasasi.

"Kasus ini sudah pernah kami banding sebelumnya. Jadi langkah selanjutnya adalah kemungkinan Kasasi," terangnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Purbalingga Hari Ini, Kamis 19 Mei 2022, Pagi Berawan, Siang hingga Malam Hari Hujan Ringan

Diketahui ahli waris menuntut tergugat, membayar ganti rugi sebesar Rp 788 juta rupiah.

Dengan rincian luas tanah 1.631 m persegi dikurangi lahan yang dibangun masjid 252 m persegi , tersisa 1.379 m persegi atau 98,5 ubin.

"Nilai per ubin saat ini dihargai Rp 8 juta. Artinya ganti rugi atas bidang tanah yang harus dibayar senilai Rp 788 juta," ungkapnya.***

 

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler