Purbalingga Tunggu Aturan Pusat Terkait Kelonggaran Pakai Masker

- 19 Mei 2022, 06:25 WIB
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) saat acara halal bihalal di Kecamatan Bobotsari, Purbalingga, Rabu 18 Mei 2022.
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) saat acara halal bihalal di Kecamatan Bobotsari, Purbalingga, Rabu 18 Mei 2022. /Humas Protokol Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Kabupaten Purbalingga masih menunggu aturan dari pusat meski Presiden Jokowi telah mengeluarkan pernyataan resmi kelonggaran memakai masker.

Hal ini disampaikan Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) saat dikonfirmasi awak media pada, Rabu 18 Mei 2022.

"Kami sementara menunggu aturan seperti SE Mendagri atau peraturan lain terkait kelonggaran pemakaian masker di outdoor,” kata Bupati Purbalingga.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Purbalingga Hari Ini, Kamis 19 Mei 2022, Pagi Berawan, Siang hingga Malam Hari Hujan Ringan

Bupati Purbalingga menyampaikan bahwa saat ini yang harus dipahami oleh masyarakat tetap menjaga prokes.

"Tetap bermasker jika dalam kerumunan, ruang tertutup dan dalam angkutan umum. Sembari menunggu batasan-batasan dari pusat terkait kebijakan tersebut," terangnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Izinkan Warga Tak Pakai Masker di Luar Ruangan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga, Revon Haprindiat mengungkapkan, pihaknya secara berjenjang menunggu perintah dan dasar hukum dari pimpinan.

Karena pernyataan resmi presiden belum merupakan produk hukum yang bisa dijadikan pegangan dalam melaksanakan kebijakan di lapangan.

“Jika nantinya tetap ada patroli prokes, atau hanya pengawasan insidental, kami belum tahu. Yang jelas saat ini belum ada perintah mensosialisasikan kelonggaran masker itu,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x