Lensa Purbalingga - Kabupaten Purbalingga masih menunggu aturan dari pusat meski Presiden Jokowi telah mengeluarkan pernyataan resmi kelonggaran memakai masker.
Hal ini disampaikan Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) saat dikonfirmasi awak media pada, Rabu 18 Mei 2022.
"Kami sementara menunggu aturan seperti SE Mendagri atau peraturan lain terkait kelonggaran pemakaian masker di outdoor,” kata Bupati Purbalingga.
Bupati Purbalingga menyampaikan bahwa saat ini yang harus dipahami oleh masyarakat tetap menjaga prokes.
"Tetap bermasker jika dalam kerumunan, ruang tertutup dan dalam angkutan umum. Sembari menunggu batasan-batasan dari pusat terkait kebijakan tersebut," terangnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Izinkan Warga Tak Pakai Masker di Luar Ruangan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga, Revon Haprindiat mengungkapkan, pihaknya secara berjenjang menunggu perintah dan dasar hukum dari pimpinan.
Karena pernyataan resmi presiden belum merupakan produk hukum yang bisa dijadikan pegangan dalam melaksanakan kebijakan di lapangan.
“Jika nantinya tetap ada patroli prokes, atau hanya pengawasan insidental, kami belum tahu. Yang jelas saat ini belum ada perintah mensosialisasikan kelonggaran masker itu,” ujarnya.