Kapolres Purbalingga Siap Lakukan Penindakan ke Distribitor Minyak Goreng Curah Nakal

31 Mei 2022, 19:41 WIB
Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniaawan saat rapat koordinasi minyak goreng curah bersama Bupati Purbalingga dan jajaran Forkopimda beserta para Kepala OPD, Selasa 31 Mei 2022 di ruang rapat Bupati. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan mengungkapkan bahwa ada sejumlah modus yang bisa dijeratkan dengan sanksi hukum dari peyimpangan penjualan minyak goreng curah.

Sanksi hukum tersebut meliputi penimbunan, manipulasi data, menjual ke industri dan repacking.

"Ini bisa kita lakukan penindakan nanti bersama-sama. Hari ini kita simpulkan harus seperti apa, kalau memang iya saya siap untuk bergerak," tegasnya, Selasa 31 Mei 2022.

Baca Juga: Gila! Harga Minyak Goreng Curah di Purbalingga Tembus Rp 19 Ribu Per Liter

Dari data Polres Purbalingga, hampir seluruh pasar tradisional di Purbalingga harga minyak goreng curah ke konsumen melebihi HET.

Namun, harga minyak goreng curah tertinggi di Purbalingga di Kecamatan Rembang dengan harga Rp 19 ribu per liter.

"Di Kecamatan Purbalingga ada juga yang menjual minyak goreng curah dengan harga rendah Rp 14.500 per liter," katanya.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Curah di Purbalingga Lebihi HET, Bupati Tiwi Tugaskan Dinperidag untuk Selidiki

Diberitakan sebelumnya, Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) bakal panggil distributor II (D2) minyak goreng curah.

Pemanggilan tersebut dikarenakan harga eceran minyak goreng curah di Purbalingga saat ini umumnya melebihi harga eceran tertinggi (HET).

"Oleh sebab itu kita bakal panggil D2 minyak goreng curah," katanya saat rapat koordinasi minyak goreng curah bersama jajaran Forkopimda beserta para Kepala OPD, Selasa 31 Mei di ruang rapat Bupati Purbalingga.

Baca Juga: Tak Sembarangan, Tidak Semua Polisi di Purbalingga Bisa Tilang Dengan HP

Menurut Bupati Tiwi, tingginya harga minyak goreng curah di Purbalingga disebabkan rantai distribusi yang panjang.

Sesuai skenario Permendag No 11 Tahun 2022, rantai distribusi minyak goreng curah meliputi Produsen, Distributor I (D1), Distributor II (D2) dan terakhir pengecer. 

Baca Juga: Banggar DPRD Purbalingga Bakal Sidak Jembatan Merah

Namun yang terjadi di Purbalingga, D2 masih menjual lagi ke Distributor III (D3) sebelum ke pengecer.

"Kepentingan kami hanya agar harga minyak goreng curah di Purbalingga bisa sesuai HET Rp 15.500 per kilogram di pasar tradisional," ungkapnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler