Lensa Purbalingga - Tidak semua anggota polisi di Purbalingga bisa menilang elektronik (ETLE Mobile) menggunakan handphone (HP).
Hal itu disampaikan Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Risky Widyo Pratomo, Senin 30 Mei 2022.
"Tidak semua personel Satlantas Polres Purbaljngag bisa menggunakan aplikasi ELTE Mobile ini. Hanya personel dengan kualifikasi tertentu," katanya.
Baca Juga: Hati-Hati, di Purbalingga Kini Polisi Bisa Tilang Pakai HP
Petugas yang bisa melakukan hal itu hanya anggota Satlantas, itupun anggota yang diberikan surat perintah penyidikan (sprindik).
Pada foto itu pun tidak bisa dimanipulasi. Karena harus ada keterangan waktu, lokasi, dan pengambil gambar.
"Nantinya, sistem tilang vi HP ini akan menjaring pelanggaran lalu lintas yang sering lolos dari kamera ETLE," terangnya.
Baca Juga: Kepala Dinkominfo Targetkan Purbalingga jadi Kabupaten Informatif Tahun Ini
Risky menjelaskan, dalam bukti foto yang diambil petugas juga harus ada keterangan waktu pengambilan, lokasi atau kordinat, dan pengambil gambar.
Setelah melakukan foto, kemudian foto dikirim ke grup yang ada. Selanjutnya tidak lantas langsung ditilang.