Lensa Purbalingga - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga kini telah menerapkan sanksi tilang elektronik (ETLE) berbasis HP.
Tilang elektronik atau ETLE berbasis HP itu disebut ETLE Mobile. Ada pun aplikasi yang digunakan yakni Go Sigap Mobile.
"Sebagai pengembangan dari sistem tersebut saat ini telah diterapkan aplikasi GO Sigap Mobile," kata Kasatlantas Polres Purbalingga, AKP Risky Widyo Pratomo, Selasa 31 Mei 2022.
Baca Juga: Kepala Dinkominfo Targetkan Purbalingga jadi Kabupaten Informatif Tahun Ini
Rsky menyampaikan, adapun jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa kena tilang dengan HP atau ETLE Mobile.
Antara lain pelanggaran kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, spion, dan pelat nomor tidak sesuai aturan.
"Nah Go Sigap Mobile sistemnya sama dengan ETLE, menindak pelanggaran dengan bukti berupa foto atau vidio," terangnya.
Baca Juga: Lantik 126 Pejabat ASN Fungsional, Bupati Purbalingga: ASN Adalah Pelayan Masyarakat
Lebih lanjut Rizky menjelaskan, tidak semua anggota polisi bisa melakukan pemotretan untuk dilakukan penilangan.
Petugas yang bisa melakukan hal itu hanya anggota satlantas. Lebih khusus lagi anggota yang diberikan surat perintah penyidikan (sprindik).