Seorang Pria di Purbalingga Ketahuan Bawa Sabu 0,3 Gram Ditangkap Polisi

15 Juni 2022, 16:57 WIB
Seorang Pria di Purbalingga Ketahuan Bawa Sabu 0,3 Gram Ditangkap Polisi. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Satresnarkoba Polres Purbalingga menangkap seorang pria yang terjerat kasus narkoba di wilayah Kecamatan Mrebet, Jumat malam 27 Mei 2022.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono menyampaikan, pria tersebut RTP (30) warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga: Warga Desa Cipawon Purbalingga Digegerkan Penemuan Mayat Tanda Identitas Mengapung di Sungai Serayu

Pria tersebut ditangkap petugas karena diketahui membawa narkoba jenis sabu seberat 0,3 gram.

Penangkapan berawal saat petugas sedang melakukan observasi dan penyelidikan di wilayah Kecamatan Mrebet, Purbalingga.

"Saat itu, petugas mendapati gerak gerik seorang pria yang mencurigakan. Ketika diperiksa didapati barang bukti sabu ada padanya," terangnya, Rabu 15 Juni 2022.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Purbalingga Hari, Kamis 16 Juni 2022

Dari keterangan tersangka ia sudah sejak tahun 2020 mengkonsumsi sabu. Barang tersebut dipesan melalui aplikasi WhatsApp kepada seseorang yang tidak dikenal.

Setelah pembayaran melalui transfer dilakukan, kemudian barang dikirim sesuai kesepakatan.

"Tersangka diketahui membeli sabu secara online kemudian setelah barang dikirim digunakan sendiri atau bersama teman-temannya," katanya.

Baca Juga: Jalur Tengkorak Bayeman Purbalingga, Januari hingga Juni 2022 Sudah Lima Kali Terjadi Kecelakaan

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar," pungkasnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler