BPNT dan Uang Pensiunan di Purbalingga Dikorupsi, Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Rembang Ditangkap Polisi

27 Juli 2022, 11:30 WIB
Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Rembang Purbalingga ditangkap polisi kasus korupsi dana BPNT dan uang pensiunan gaji ke 13. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang, Purbalingga ditangkap Polisi setelah melakukan tindak pidana korupsi di kantornya.

Ia deketahui telah menggelapkan dana pembayaran gaji ke 13 pensiunan, bansos BPNT non tunai di Purbalingga serta hasil penjualan materai sebesar RP 396 juta rupiah.

"Tersangka berinisal ES (30) warga Desa Penolih RT 1 RW 1 Kecamatan Kaligondang, Purbalingga," kata Kapolres Purbalingga, Era Johny Kurniawan saat jumpa perrs, Rabu 27 Juli 2022.

Baca Juga: Komisi B DPRD Batang Datang ke Purbalingga Timba Ilmu Penanganan Stunting

Tersangka berhasil ditangkap Polisi setelah kabur di tempat persembunyiannya di Bali pada tanggal 14 Juli 2022.

"Kepada Polisi tersangka mengaku uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya dan treding," terangnya.

Baca Juga: Catat Lur! Agustusan di Purbalingga Bakal Dihibur Denny Caknan, Ini Lokasinya

Dari hasil penangkapan tersangka diamankan berkas dokumen, 1 unit sepeda motor, empat buku tabungan dan ATM.

"Selain itu Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 54 700.000 dan barang pribadinya," jelasnyanya.

Baca Juga: Dinkes Purbalingga Minta Masyarakat Hati-Hati Menghadapi Fenomena BEDIDING

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 4 subsidair Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No 3 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kepada tersangka maksimal dikenakan 20 tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler