KPU Purbalingga Gelar Sosialisasi Hadapi Pemilu Serentak 2024

30 Juli 2022, 08:36 WIB
KPU Purbalingga Gelar Sosialisasi Hadapi Pemilu Serentak 2024. /Dinkominfo Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menggelar sosialisai mengahdapi Pemilu serentak 2024.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan menindaklanjuti peraturan KPU nomor 4 tahun 2022.

"Soaialisai dilaksanakan di Aula KPU Purbalingga diikuti oleh perwakilan Partai Politik (Parpol) serta OPD terkait," kata Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan, Jumat 29 Juli 2022.

Baca Juga: Belasan Mantan Anggota Khilafatul Muslimin di Purbalingga Ikrar Setia NKRI

Diadakannya sosialisasi ini memberi arahan kepada Parpol yang ada di Purbalingga bahwa 2024 akan diadakan Pemilu guna memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota.

"Untuk itu, KPU telah mengeluarkan peraturan nomor 4 tahun 2022 yang berkaitan dengan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD," terangnya.

Baca Juga: Pramuka Peduli Kwarcab Purbalingga Juara 2 Pramuli Award Jateng Tahun 2022

Lanjut Eko, untuk menjadi peserta pemilu 2024 parpol harus mendaftar dan diverifikasi memenuhi syarat oleh KPU.

Eko berharap, ketika mendaftar semua parpol sudah memenuhi syarat, dan KPU akan melakukan dua macam verifikasi yakni verifikasi administratif dan verifikasi faktual

“14 Februari 2024 mendatang momentum bagi kita semua untuk melaksanakan amanat undang-undang di dalam melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara,” ungkapnya.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Purbalingga, Sabtu 30 Juli 2022, Pagi Siang Sore hingga Malam Berawan

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Purbalingga, Zamaahsari Ramzah menyampaikan bahwa pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2024 saat ini dilakukan melalui sistem yang diberi nama Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Sipol ini bertujuan untuk memudahkan parpol dan penyelenggara atau KPU. Semua data berbentuk digital.

Baca Juga: Gadaikan Motor Teman Sendiri, Pria di Purbalingga Ditangkap Polisi

Sehingga tidak perlu lagi membawa dokumen yang banyak karena harus mengumpulkan seluruh pengurus dan anggota parpol se-Indonesia.

"Progam ini bagi KPU sendiri akan memudahkan dalam pemantauan,” ungkapnya.
 
Dikethaui saat ini ada 19 parpol di Kabupaten Purbalingga dari 38 parpol yang ada di Indonesia.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler