Lensa Purbalingga - Seluruh anggota DPRD Purbalingga dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak hadir dalam rapat paripurna pada Selasa 2 Agustus 2022.
Meski demikian, Rapat Paripurna di DPRD Purbalingga tetap berjalan karena kuoroum terpenuhi.
"Rapat Paripurna penyampaian KUA PPAS Perubahan tahun 2022 dan KUA-PPAS RAPBD tahun 2023, anggimota FPKB tidak hadir," kata ketua DPRD Purbalingga, HR Bambang Irawan, Rabu 3 Agustus 2022.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Purbalingga Hari Ini, Kamis 4 Agustus 2022
Bambang menyampaikan, bisa saja ketidakhadiran tersebut sebagai sikap politik, namun dirinya enggan menerka-nerka.
Yang terpenting menurutnya dia bersama jajaran anggota DPRD berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai lembaga legislatif.
“ Salah satunya menggelar Rapat Paripurna terkait KUA PPAS,” jelasnya.
Sata dikonfirmasi adakah pemberitahuan dari Fraksi PKB tidak hadir dalam Rapat Paripurna, Bambang menjawab tidak ada.
"Tidak ada pemberitahuan, kami tidak mengetahui secara jelas mengenai alasan ketidakhadiran," ungkapnya.
Baca Juga: Liga 3 Askab PSSI Purbalingga 2022 Resmi Dibuka
Dia menyebutkan penyampaian KUA-PPAS tepat waktu ini salah satunya dalam rangka memenuhi ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka Monitoring Center For Prevention (MCP).
"MCP KPK salah satu cakupan intervensinya adalah perencanaan dan penganggaran dalam APBD harus mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
Baca Juga: Penuhi Ketentuan KPK, Pemkab Purbalingga Sampaikan KUA PPAS Tepat Waktu
Rancangan KUA-PPAS disampaikan secara simbolis oleh Bupati kepada Ketua DPRD. Sesuai regulasi yang sama, kesepakatan terhadap Rancangan KUA - PPAS.
Rancangan Perubahan KUA - PPAS Tahun Anggaran 2022 nantinya harus sudah ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD paling lambat minggu II bulan Agustus.***