Lensa Purbalingga - Penyampaian KUA-PPAS tepat waktu salah satunya dalam rangka memenuhi ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka Monitoring Center For Prevention (MCP).
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan saat Rapat Paripurna penyampaian perubahan KUA dan PPAS tahun 2022 oleh Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi), Selasa 2 Agustus 2022.
"MCP KPK salah satu cakupan intervensinya adalah perencanaan dan penganggaran dalam APBD harus mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Baca Juga: Grebeg Suran Desa Blater Purbalingga, Bupati Tiwi: Semoga Membawa Keberkahan dan Kebaikan
Dalam kesempatan itu Bupati Purbalingga mengungkapkan, ini merupakan bentuk nyata dari komitmen bersama antara Pemda dan DPRD dalam upaya mewujudkan dan menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Kita ketahui, MCP salah satunya diukur pada ketaatan pemerintah daerah dan DPRD dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran sesuai ketentuan," tutrnya.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Purbalingga Digambarkan Akan Meningkat Sampai 5 Persen
Dalam kesempatan tersebut Bupati juga menyampaikan beberapa perubahan yang kemungkinan terjadi pada APBD 2022 ini.
Diantaranya upaya peningkatan PAD dari Pajak Daerah ditargetkan naik sebesar 8,26%.