Kasus Asusila Kembali Terjadi di Purbalingga, Paman Umur 17 Tahun Rudapaksa Keponakannya 15 Tahun

7 September 2022, 09:41 WIB
Ilustrasi, Kasus Asusila Kembali Terjadi di Purbalingga, Paman Umur 17 Tahun Rudapaksa Keponakannya 15 Tahun. /Pixabay.

Lensa Purbalingga - Kasus asusila anak dibawah umur kembali lagi terjadi di wilayah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Sebelumnya seorang guru kepada murid laki-lakinya, sekarang seorang paman terhadap keponakan-nya.

"Pelaku laki-laki dibawah umur usia 17 tahun. Korbannya wanita, 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Edi Sukamto Nyoto, Selasa sore 6 September 2022.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Purbalingga, Rabu 7 September 2022, Pagi Berawan, Siang Sore Malam Hujan

Kasus ini terjadi di Kecamatan Kertanegara, Kabupaten Purbalingga. Saat ini sudah ditangi oleh unit PPPA Polres purbalingga.

"Kasus asusila ini seorang paman diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap keponakan-nya," terangnya.

Baca Juga: Sopir Angkot Purbalingga Curhat ke Kapolres Odong Odong Angkut Penumpang

Dijelaskan, kasus tersebut merupakan limpahan dari Polsek (Karanganyar). Saat ini sudah ditangani oleh Unit PPA.

"Karena Polsek Karangnyar tidak ada PPA, jadi kasus ini ditangani unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga," ungkapnya.

Baca Juga: DPRD Purbalingga Sarankan Pembangunan Infrasturuktur Perlu Diawasi, Kenapa?

Diungkapkan, meski pelaku dan korban masih dibawah umur pihaknya tetap melanjutkan kasus tersebut.

"Meski dibawah umur tetap lanjut, karena sudah ada rudapaksa yang dilakukan oleh pelaku," jelasnya.

Baca Juga: Prostitusi Online Via Michat di Purbalingga Terbongkar, Polisi Tangkap Satu Mucikari

Dia menjelaskan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Pelaku diancam undang-undang perlindungan anak.

"Polisi juga sudah melakukan penahanan. Tdak mungkin dilakukan tindakan diversi (perdamaian antara korban dan pelaku, red)," imbuhnya.***

 

 

 

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler