Purbalingga Lensa - Kasus prostitusi online melalui aplikasi Michat berhasil diungkap anggota kepolisian Polres Purbalingga.
Satu orang mucikari dan beberapa barang bukti berhasil diamankan pihak kepolisan Polres Purbalingga.
Baca Juga: Serial Babad Banyumas Mertadiredjan: Kyai Tolih Dihadapkan ke Raja Majapahit
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Edi Sukamto Nyoto mengatakan pelaku, RCT (21), laki-laki warga Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang.
"Modusnya membuat akun Michat nama Niken. Kemudian menawarkan layanan prostitusi kepada pengguna Michat," terangnya, Selasa 6 September 2022.
Baca Juga: Tarif Angkutan Umum di Purbalingga Naik Seiring Harga BBM Naik, Ini Besaran
Setelah terjadi transaksi antara anak buah pelaku dan pelanggang, kemudian pelaku mendapatkan uang bagian.
"Pelaku mendapat bagiannya dari anak buahnya setelah adanya transaksi," ungkapnya.
Baca Juga: Truk Boks Terguling di Jalur Bayeman Purbalingga Karena Hindari Motor Berhenti Mendadak
Dijelaskan bahwa kronologis ungkap bermula saat adanya informasi masyarakat terkait dugaan prostitusi online.