Petugas kemudian melakukan penyelidikan informasi tersebut dan akhirnya mendapat informasi yang akurat.
"Hasilnya petugas berhasil mengidentifikasi dan kemudian mengamankan pelaku pada Selasa 23 Agustus 2022," terangnya.
Baca Juga: Aspri Hotman Paris Asal Purwokerto Mau Diajak Jalan - Jalan Naik Lamborghini
Dari keterangan tersangka, ia mengaku sudah melakukan bisnis prostitusi online melalui aplikasi sejak bulan Februari 2022.
Sedangkan perempuan yang dipekerjakan adalah IQ (27) teman tersangka warga Kabupaten Kebumen.
"Menurut tersangka lokasi transaksi berada di wilayah Kabupaten Purbalingga namun berbeda-beda tempat tergantung kesepakatan dengan pemesan," ucapnya.
Baca Juga: Harga BBM Naik, Ini Langkah Antisipasi Bupati Purbalingga
Kepada polisi tersangka menagku dari kegiatan prostitusi online mendapat keuntungan hingga mencapai Rp. 7 juta.
"Pelaku selama ini sudah mendapat penghasilan sebesar Rp 7 juta rupiah," ungkapnya.