Tarif Angkutan Umum di Purbalingga Naik Seiring Harga BBM Naik, Ini Besaran

- 6 September 2022, 08:53 WIB
Harga BBM Naik, Tarif Angkutan Umum di Purbalingga Ikut Naik, Ini Besaran.
Harga BBM Naik, Tarif Angkutan Umum di Purbalingga Ikut Naik, Ini Besaran. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) membuat naiknya tarif kendaraan umum di Kabupaten Purbalingga.

Penetapan perubahan tarif angkutan umum di Purbalingga usai diadakannya rapat pihak Dinas Perhubungan dan Organda, Senin 5 September 2022.

"Naiknya harga BBM dan dari hasil keputusan rapat, tarif angkutan umum naik," kata Ketua DPC Organda Purbalingga Karyono kemarin.

Baca Juga: Truk Boks Terguling di Jalur Bayeman Purbalingga Karena Hindari Motor Berhenti Mendadak

Pemberitahuan perubahan tarif tetap ini segera ditempel pada setiap angkutan untuk diketahui bersama.

"Meski belum muncul Perpub, tarif yang sudah disepakati dari hasil rapat dengan dinas sudah mulai ditetapkan," tuturnya.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Purbalingga, Selasa 6 September 2022, Pagi Siang Berawan, Sore Malam Hujan

Karyono menjelaskan, besaran tarif angkutan umum di Purbalingga sebagai berikut

Penumpang umum dari awal Rp 4.000 menjadi Rp 5.7000. Karyawan dari awal Rp 3.000 menjadi Rp 4.000 dan penumpang anak sekolah dari tarif awal Rp 2.500 jadi Rp 3.000.

"Sedangkan untuk angkudes kenaikannya menyesuaikan, yaitu kisaran Rp 1.000 sampai Rp 2.000," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x