Kabar Gembira, Di Purbalingga Lagi Ada Pemutihan Pajak Kendaraan dan Gratis Biaya Balik Nama

8 September 2022, 08:42 WIB
Kabar Gembira, Di Purbalingga Lagi Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Ayo Buruan ke Samsat. /Facebook.

Lensa Purbalingga - Beredar panflet atau banner di media sosial Purbalingga tentang adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor di tahun ini.

Adanya informasi tersebut dibenarkan oleh Kasat Lantas Polres Purbalingga Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Mia Novrila Savitry.

"Ya benar, tahun ini ada kebijakan tentang pemutihan pajak kendaraan," katanya, Kamis 8 September 2022.

Baca Juga: Seluruh Fraksi di DPRD Purbalingga Sepakat Pendididikan Karakter Pancasila Penting Untuk Diajarkan

Mia menyampaikan, mulai hari Rabu 7 September 2022 hingga nanti 22 November 2022 ada pemutihan.

Pemilik kendaraan yang belum bayar pajak, bakal mendapatkan keringanan dari UP3AD Samsat Purbalingga.

"Kebijakan itu berdasar dengan ditandatanganinya surat pengajuan pemutihan untuk Provinsi Jawa Tengah oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo," ungkapnya.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Purbalingga, Kamis 8 September 2022, Pagi Siang Berawan, Sore Malam Hujan

Mia menjelaskan, pembebasan pajak mencakup pembebasan Denda dan Pokok Pajak Kendaraan Tahun Kelima, serta Pembebasan biaya BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi.

"Maka pemilik kendaraan yang telat membayar pajak bebas denda dan pokok piutang tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun kelima," jelasnya.

Baca Juga: Pertandingan Ujicoba ke Dua Persibangga Purbalingga Kalah Tipis 2-1 Lawan PSGC Ciamis

Selain itu, Pemprov Jateng juga membebaskan BBNKB II atau biaya mutasi balik nama baik kendaraan berpelat Jawa Tengah, maupun berpelat luar Jawa Tengah.

"Tidak hanya plat Purbalingga saja, plat Jaawa Tengah bebas BBNKB II atau biaya balik nama kendaraan," terangnya.

Baca Juga: Bupati Tiwi: PDAM Purbalingga Itu Lucu, Punya Banyuku Minumnya Produk Lain

Pada kesempatan ini Kasat Lantas Polres Purbalingga megajak kepada pemilik kendaraan yang belum bayar pajak segera membayarkannya.

Pasalnya ahun depan akan diterapkan pasal 74 UU No.22 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Berdasarkan aturan itu, semua kendaraan yang tidak membayar pajak 2 tahun atau STNK mati, akan ada penghapusan secara administrasi," tuturnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler