Berkas Perkara Kasus Korupsi Kepala Kantor Pos Cabang Rembang Purbalingga Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri

14 September 2022, 09:46 WIB
Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan, saat konference pers dugaan kasus korupsi kepala Kantor Pos Pembantu Cabang Rembang Purbalingga, 27 Juli 2022. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Berkas perkara dugaan kasus korupsi kepala Kantor Pos cabang pembantu Rembang dilimpahkan ke Kejaksan Negeri (Kejari) Purbalingga.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana melalui rilis tertulis.

"Berkas penyidikan telah dilimpahkan ke Kejari Purbalingga pada, Selasa 13 September 2022," katanya.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Purbalingga, Rabu 14 September 2022, Pagi Siang Berawan, Sore Malam Hujan

Bambang memyampaikan, Penuntut Umum Kejari Purbalingga telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka ES dari Penyidik Polres Purbalingga.

"Setelah dilakukan pelimpahan berkas, selanjutnya akan diperiksa terlebih dahulu. Sampai pada akhirnya ketika selesai revisi, berlanjut ke tahap P21," terangnya.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Purbalingga Hari Ini, Rabu 14 September 2022

Tersangka ES diduga melakukan tindak korupsi dan mengakibatkan kerugian negara sampai Rp 396.485.077.

Perbuatan tersangka melanggar pasal Kesatu, Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Ini Dia Tanah Perdikan Di Purbalingga: Perdikan Cahyana

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Kedua Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah.

Serta, ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kemudian Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purbalingga, melakukan penahanan terhadap tersangka ES, untuk tahap penuntutan selama 20 hari ke depan. Yakni, sejak tanggal 13 September 2022 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2022, di Rutan Kelas II B Purbalingga,” imbuhnya.

Baca Juga: Persibangga Purbalingga Datangkan 2 Pemain Anyar, Ini Harapannya

Diberitakan sebelumnya, Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang, Purbalingga ditangkap Polisi setelah melakukan tindak pidana korupsi di kantornya.

Ia deketahui telah menggelapkan dana pembayaran gaji ke 13 pensiunan, Bansos BPNT non tunai, serta hasil penjualan materai sebesar RP 396 juta rupiah.

"Tersangka berinisal ES (30) warga Desa Penolih RT 1 RW 1 Kecamatan Kaligondang, Purbalingga," kata Kapolres Purbalingga, Era Johny Kurniawan saat jumpa perrs, Rabu 27 Juli 2022.

Baca Juga: Unik! Warga Purbalingga Tagih Perbaikan Jalan Kutabawa-Bambangan Lewat Buat Slender dengan Triplek

Tersangka berhasil ditangkap Polisi setelah kabur di tempat persembunyiannya di Bali pada tanggal 14 Juli 2022.

"Kepada polisi tersangka mengaku uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya dan treding," terangnya.

Dari hasil penangkapan tersang diamankan berkas dokumen, 1 unit sepeda motor, empat buku tabungan dan ATM.

"Selain itu polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 54 700.000 dan barang pribadinya," jelasnyanya.***

 

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler