Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Rembang Purbalingga Dituntut 5 Tahun Penjara

29 November 2022, 20:12 WIB
Sidang kasus pidana korupsi mantan Kepala Kantor Pos Cabang Rembang, Purbalingga yang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa 29 November 2022. /Kejaksaan Negeri Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Proses hukum kasus pidana korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pos cabang Rembang, Purbalingga terus berlangsung.

Hari ini Selasa 29 November 2022 proses hukum yang menjerat mantan Kepala Kantor Pos Cabang Rembang, Purbalingga masuk tahapan tuntutan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Purbalingga, Modusnya Pinjam Untuk Pergi Kerumah Teman

Dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, JPU Kejaksaan Negeri Purbalingga, Agung Prasetya Jati membacakan tuntutannya.

"Dalam dakwaannya, terdakwa dituntut 5 tahun penjara," kata Kasi Intelijen, Kejaksan Negeri Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana, Selasa sore.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Pubalingga, Selasa 29 November 2022, Pagi Siang Sore hingga Malam Hujan

Dalam surat tuntutan jaksa, terdakwa Edi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dia diancam pidana dalam pasal Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Seorang Nenek di Kutasari Purbalingga Ditemukan Meninggal Dunia Mengambang di Kolam Pembuangan Air

Sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Selain lima tahun penjara, terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp 200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan pengganti denda selama 6 bulan penjara,” terangnya.

Baca Juga: Viral di Medsos Warga Cipaku Purbalingga Jadi Korban Begal, Polisi: Hoaks

Tak hanya itu, terdakwa juga diberikan hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp. 341.785.077.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Tapi jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” katanya.

Baca Juga: GOR Indoor Purbalingga Bocor dan Kurang Terang Disoal, Rekanan Menilai Perencanaan Dinporapar Kurang Matang

Lebih lanjut Bambang menyampaikan bahwa atas tuntutan tersebut, terdakwa tersebut mengajukan Pledoi.

"Pembelaan akan dibacakan pada persidangan berikutnya. Sidang berikutnya, Selasa 6 Desember 2022,” imbuhnya.***

 

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler