Sempat Buron, Pelaku Curat di Purbalingga Ditangkap Polisi di Jombang Jawa Timur

14 Desember 2022, 12:25 WIB
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono saat mengkonfirmasi pelaku curat ditangkap di Jombang, Jawa Timur, Rabu 14 Desember 2022. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Polres Purbalingga berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial RN (27) Jumat 2 Desember 2022.

Pelaku diamankan Polres Purbalingga berikut barang bukti setelah menjadi buronan kepolisian.

"Pelaku berhasil ditangkap di Jombang Jawa Timur berikut barang buktinya," kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, Rabu 14 Desember 2022.

Baca Juga: MPP Purbalingga Akan Difungsikan, Sekda Herni Minta Petugasnya Bukan Orang Menganggur

Diungkapkan, tersangka melakukan pencurian di rumah milik Dwi Astoro Putro (41) warga Desa Penaruban RT 2 RW 11, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga.

Pencurian tersebut diketahui korban pada Senin 28 November 2022 sekitar pukul 03.00 WIB.

"Kejadian diketahui korban saat pulang mendapati pintu sudah rusak dan saat dicek motor dn uang di celenga sudah rusak," ungkapnya.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Pubalingga, Rabu 14 Desember 2022, Pagi Malam Berawan, Siang Sore Hujan

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 10 juta, korban kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, kemudian Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan TKP dan saksi serta melakukan penyelidikan.

"Dari hasi penyelidikan tersangka diketahui berada di Jombang Jawa Timur dan dilakukan penangkapan," terangnya.

Baca Juga: Dua Pencuri Sepeda Motor di Kebumen Jadi Bulan Bulanan Massa, Begini Kronologinya

Dari hasil penangkapan polisi berhasil mengamankan arang bukti motor Honda Beat nopol R-5686-AV, satu buah helm merk DAG warna hitam.

Satu tas slempang merk Poshop warna hitam, satu celana jeans panjang warna biru, satu kaos warna hijau, satu kemeja warna putih dan uang tunai Rp. 78.700,-.

"Modusnya korban sudah mengincar rumah kosong milik bosnya, kemudian melakukan aksi pencurian," jelasnya.

Baca Juga: MPP Purbalingga Segera Beroperasi dan Diresmikan, Ini Pesan Sekda Herni

Tersangka sempat membawa hasil curiannya kerumahnya di Sragen, kemudian dibawa ke Jombang, Jawa Timur.

"Dari pengakuan tersangka uang hasil curian sebesar Rp 2 juta sudah habis digunakan untuk keperluan selama perjalanan," tuturnya.

Baca Juga: Juru Sita PN Purbalingga Eksekusi Tanah dan Bangunan sebagai Pembangunan Irigasi di Kelurahan Wirasana

Wakapolres Purbalingga menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Dengan ancaman hukumannya yaitu pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun," pungkasnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler