Juru Sita PN Purbalingga Eksekusi Tanah dan Bangunan sebagai Pembangunan Irigasi di Kelurahan Wirasana

- 13 Desember 2022, 15:27 WIB
Juri sita PN Purbalingga saat memasang pengumuman eksekusi di dinding rumah di Kelurahan Wirasana, Kecamatan Kabupaten Purbalingga, Selasa 13 Desember 2022.
Juri sita PN Purbalingga saat memasang pengumuman eksekusi di dinding rumah di Kelurahan Wirasana, Kecamatan Kabupaten Purbalingga, Selasa 13 Desember 2022. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga mengeksekusi sebuah tanah dan bangunan di wilayah Kecamatan Kabupaten Purbalingga, Selasa 13 Desember 2022.

Eksekusi tanah dan bagunan milik Karsono atau ahli waris Aris Sudaryanto di RT 7 RW 2 Kelurahan Wirasana, Kecamatan Kabupaten Purbalingga sebagai pembangunan irigasi program ketahan pangan.

"Eksekusi kami lakukan atas keputusan PN Purbalingga berdasarkan sertifikat nomer 02136" kata Panitera PN Purbalingga Sundoyo.

Baca Juga: Di Purbalingga, Loka POM Temukan Dua Bahan Makanan Mengandung formalin di Pasar Bukateja dan Segamas

Diungkapkan, eksekusi dilakukan atas konsignasi Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak untuk kepentingan umum.

Sebelumnya sudah ditawarkan mediasi oleh juru sita PN Purbalingga namun tidak menerima, timbulah suatu penetapan.

Setelah itu pihak Serayu Opak mencari mediasi yang bagus namun tidak ada, akhirnya diajukan eksekusi.

"Ini bukan eksekusi putusan Pengadilan atau dua orang yang berseteru, tapi untuk kepentingan umum, makanya kita serahkan ke negara," ungkapnya.

Baca Juga: Purbalingga Dapat Penghargaan Kabupaten Peduli HAM, Bupati Tiwi: Ini Kado Hari Jadi Purbalingga ke 192

Sundoyo menyampaikan, dalam putusan PN Purbalingga tercatat ganti untung sebesar Rp. 428 juta lebih.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x