Pria Beristri di Purbalingga Ditangkap Polisi Gegara Setubuhi Gadis Dibawah Umur

12 Januari 2023, 16:46 WIB
Pria Beristri di Purbalingga Ditangkap Polisi Gegara Setubuhi Gadis Dibawah Umur. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Seorang pria beristri di Purbalingga ditangkap Polisi karena terbukti setubuhi seorang gadis dibawah umur.

Diketahui korban merupakan seorang pelajar berumur 15 tahun warga Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.

"Tersangka SSW alias Lugut (25) warga Desa Metenggeng, Kecamatan Bojongsari, PurbaIingga," kata Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto, Kamis 12 Januari 2023.

Baca Juga: Selama Tahun 2022 Banyak Janda Baru di Purbalingga, Ini Faktanya

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat orang tua korban curiga dengan tingkah laku anaknya.

Saat diinterogasi oleh orang tuanya, akhirnya sang anak mengaku telah disetubuhi oleh pelaku.

"Mendapati keterangan anaknya, kemudian orang tuanya melapor kepada pihak kepolisian," terangnya.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Pubalingga, Kamia 12 Januari 2023, Pagi Siang Berawan, Sore Malam Hujan

Mendasari laporan tersebut, Polisi kemudian melakukan pemeriksaan korban dan saksi serta melakukan visum terhadap korban.

"Setelah diperoleh cukup bukti kemudian mengamankan tersangka di tempat kerjanya salah satu perusahaan di Purbalingga pada Selasa, 4 Januari 2023," ungkapnya.

Baca Juga: Tiwi Minta Dinkes Purbalingga Tuntaskan Vaksinasi

Barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian yang dipakai tersangka dan korban saat peristiwa terjadi dan satu unit sepeda motor.

Sepeda motor ini digunakan tersangka untuk membawa korban ke salah satu TKP persetubuhan.

"Modusnya bujuk rayu dan akan bertanggung jawab jika suatu saat korban hamil hingga korban mau," katanya.

Baca Juga: Komisi III DPRD Purbalingga Lakukan Kunjungan Lapangan, Penerangan Gor Indoor Sasana Krida Perwira Disoal

Kasat Reskrim Polres Purbalingga menambahkan tersangka dikenakan Pasal 81 dan/ atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.***

 

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler