Beraksi Kembali, Residivis Pencurian Asal Kutasari Purbalingga Ditangkap Polisi

18 Januari 2023, 13:54 WIB
Beraksi Kembali, Residivis Pencurian Asal Kutasari Purbalingga Ditangkap Polisi. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - SR (61) seorang residivis warga Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, PurbaIingga kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap melakukan pencurian.

Penangkapan bermula dari kasus pencurian di sebuah warung Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, Minggu 8 Januari 2023.

"Pengungkapan tersangka atas kerja sama kepolisian dan warga masyarakat," kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyatno, Rabu 18 Januari 2023.

Baca Juga: Mengejutkan! Putra Bung Karno Guntur Lebih Pilih Ganjar Jadi Capres Ketimbang Ponakannya Sendiri Puan Maharani

Disampaikan bahwa peristiwa bermula saat korban Aris Anggit Prasetyo (20) warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari pergi ke warung untuk membeli sesuatu.

Korban memarkir sepeda motor dan meninggalkan handphone di dashboard sepeda motor.

"Tersangka yang melintas menggunakan sepeda motor melihat handphone di dashboard lalu mengambilnya," jelasnya.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Pubalingga, Rabu 18 Januari 2023, Pagi Siang Berawan, Sore Malam Hujan

Saat tersangka mengambil handphone, gerak geriknya dicurigai oleh Satpam perusahaan di dekat lokasi.

Satpam yang saat itu mencurigai gerak gerik tersangka kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Bobotsari.

"Saat dilakukan pemeriksaan, barang bukti handphone milik korban ada pada tersangka. Tersangka kemudian diamankan," katanya.

Baca Juga: Pengembangan Motor Listrik di Purbalingga Dapat Dukungan Pemprov Jateng, Bahkan OPD Akan Sport Anggaran

Akibat perbuatannya, tersangka saat ini harus kembali mendekam dibalik jeruji besi Polres Purbalingga

"Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun," pungkasnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler