Kakak Adik di Purbalingga Jual Obat Hexymer dan Tramadol Ditangkap Polisi

20 Januari 2023, 15:55 WIB
Kakak Adik di Purbalingga Jual Obat Daftar G Tanpa Izin Ditangkap Polisi. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - DS (25) dan KBS (20), kakak adik, warga Tlahab Lor Kecamatan Karangreja Purbalingga kompal jual obat daftar G.

Akibatnya, kakak adik warga Desa Tlahab Lor Purbalingga ini ditangkap Satresnarkoba Purbalingga

"Akibat menjalankan bisnis melanggar hukum, DS dan KBS ditangkap Polisi," kata Kasat Narkoba Polres Purbalingga AKP Achirul Yahya, Jumat 20 Januari 2023.

Baca Juga: Heboh! Kambing di Purbalingga Melahirkan Anak Berwajah Mirip Manusia

Diungkapkan, saat ini, DS dan KBS meringkuk di sel tahanan Polres Purbalingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Dari tangan keduanya, Polisi menyita 1288 butir obat jenis Hexymer dan 28 butir Obat jenis Tramadol," terangnya.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Pubalingga, Jumat 20 Januari 2023, Pagi Berawan, Siang Sore Malam Hujan

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penjualan obat daftar G di wilayah Kecamatan Karangreja.

Kemudian tim Opsnal Satresnarkoba Polres Purbalingga melalukan observasi di lapangan.

"Hasilnya berhasil mengamankan tersangka DS dan KBS berikut barang buktinya di wilayah Desa Tlahab Lor, Senin 9 Januari 20223," ungkapnya.

Baca Juga: Bupati Purbalingga: Camat Jangan Susah Ditemui Masyarakatnya dan Wajib Tempati Rumah Dinas

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga menambahkan tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Miliar," pungkasnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler