Bupati Purbalingga: Camat Jangan Susah Ditemui Masyarakatnya dan Wajib Tempati Rumah Dinas

- 19 Januari 2023, 20:23 WIB
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi. /Humas Protokol Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Para camat di Kabupaten Purbalingga diminta wajib menempati rumah dinas yang telah disediakan.

Hal itu supaya para camat di Purbalingga mudah ditemui oleh masyarakatnya yan akan menyampaikan aspirasinya.

"Camat jangan sampai susah ditemui masyarakatnya," kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi dalam arahan konsolidasi penyelenggaraan pemerintahan di Pendopo Dipokusumo, Kamis 19 Januari 2023.

Baca Juga: Banggar DPRD Purbalingga dan TPAD Rapat Bahas Capaian PAD pada APBD Perubahan TA 2022, Ini Hasilnya

Camat juga diharapkan harus sering turun ke lapangan untuk mengawal program kerja dan pembangunan yang dilaksanakan di wilayah.

Selain itu, camat juga harus bisa menjadi rujukan ketika para perangkat desa ingin melakukan kordinasi dan konsultasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan. 

“Saya meminta camat harus bersinergi dan kolaborasi dengan pemerintahan di desa, agar kebijakan pemerintah terlaksana dengan baik,” ujarnya.

Baca Juga: Empat Jabatan Kepala Dinas di Purbalingga Kosong, Lelang Jabatan Mulai Dilaksanakan

Salah satu program kerja prioritas adalah pengentasan kemiskinan. Sebagaimana diketahui masih ada 62 desa yang masuk dalam daftar desa miskin di Kabupaten Purbalingga.

"Selain itu, kegiatan penanganan stunting juga menjadi prioritas sebab masih ada 57 desa yang menjadi lokus intervensi pencegahan stunting," tetangnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x