Komplotan Garong Sepesialis Pembobol Mobil Boks Pencuri Rp 70 Juta di Purbalingga Ditangkap Polisi

30 Januari 2023, 18:12 WIB
Komplotan Garong Sepesialis Pembobol Mobil Boks Pencuri Rp 70 Juta di Purbalingga Ditangkap Polisi. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Komplotan pencuri lintas provinsi spesialis pembobol mobil boks yang beraksi di Purbalingga berhasil diringkus Polisi.

Tersangka siketahui ada lima orang, dua orang berhasil diamankan dan dalam proses di Polres Purbalingga.

"Dua tersangka menjalani proses hukum terkait kasus di Polres Cilacap dan satu orang masuk dalam DPO," kata Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan, Senin 30 Januari 2023.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Pubalingga, Senin 30 Januari 2023, Pagi Berawan, Siang Sore Malam Hujan

Modus yang dilakukan membobol mobil boks saat melakukan pengiriman barang, dengan cara merusak pintu mobil menggunakan kunci T.

"Kemudian mengambil tas berisi uang tunai senilai Rp. 70 juta," ungkapnya.

Baca Juga: Tingkat Kemiskinan Ekstrim di Purbalingga Capai 20.840 Jiwa, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah

Tersangka melakukan aksi pencurian di Purbalingga pada Kamis 12 Januari 2023 pukul 13.30 WIB.

Tersangka tidak mengambil barang di mobil boks tersebut, namun mengambil uang yang mudah dan bernilai.

"TKP di wilayah Kabupaten PurbaIingga baru ada satu. Namun demikian kami masih melakukan pengembangan kasusnya," tuturnya.

Baca Juga: Bencana Alam Tanah Longsor di Kebumen Hampir Timpa Rumah Warga

Diungkapkan, penangkapan pencurian tersebut bekerja sama dengan Polresta Cilacap.

Tersangka yang sudah teridentifikasi berhasil diamankan di wilayah Majenang pada Jumat malam 27 Januari 2023.

"Tersangka yang diamankan berasal dari Jawa Barat. Namun belum dapat kami sampaikan detail asal mereka, karena masih dalam pengembangan," terangnya.

Baca Juga: Viral Kabar Penculikan Anak di Desa Tajug Purbalingga, Polisi Pastikan Hoaks

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam, satu buah kunci T, jaket, helm.

Topi dompet warna hitam berisi uang tunai dengan rincian Rp. 100 ribu sebanyak lima lembar, Rp. 75 ribu satu lembar, Rp. 20 ribu satu lembar, Rp. 2 ribu satu lembar.

"Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun," tegas Kapolres Purbalingga.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler