Tersangka Kasus Penipuan Cek Giro Palsu di Purbalingga Bertambah Satu Orang, Pelaku Warga Ciamis

17 Maret 2023, 15:15 WIB
Kasus Penipuan Cek Giro Palsu di Purbalingga Bertambah Satu Orang, Tersangka Warga Ciamis. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Kasus penipuan cek giro palsu yang diungkap pada tahun lalu oleh Sareskrim Polres Purbalingga, tersangka bertambah satu orang.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purbalingga, Jumat siang 17 Maret 2023.

"Kasus penipuan cek giro palsu bertambang satu orang," kaya Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Suyatno.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Pubalingga, Jumat 17 Maret 2023, Pagi Berawan, Siang Sore Malam Hari Hujan

Diungkapkan, tersangka baru ini berinisial AY (45) warga Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat.

Dalam kasus ini teresangka terungkap pengadaan pembuatan cek giro palsu untuk pelaku utama.

"Dari kegiatan tersebut, tersangka AY menerima keuntungan sebesar Rp. 1.200.000.000," terangnya.

Baca Juga: Sejumlah Desa di Kecamatan Kemangkon Purbalingga Dilanda Hujan Es dan Angin Kencang

Yang bersangkutan telah membuat 176 cek palsu senilai Rp 10.562.000.000 untuk pelaku utama.

Setelah dilakukan penagkapan, barang bukti yang diamankan satu buah catatan pengeluaran uang, satu bendel laporan transaksi finansial.

"Satu lembar surat keterangan penolakan cek giro bilyet, satu bendel catatan giro, 309 lembar giro dan transaksi finansial dari perbankan," lanjutnya.

Baca Juga: Pelaku Pengancaman Sopir Bus dengan Menggunakan Senjata Tajam di Purbalingga Ditangkap Polisi

Tersangka dapat diamankan setelah dilakukan pengejaran ke berbagai wilayah mulai dari Ciamis, Kuningan dan Cirebon.

"Tersangka akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Banjarnegara, pada hari Kamis 9 Maret 2023," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga menyampaiakn, tersangka dikenakan Pasal Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman yaitu empat tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Anggota DPR RI Rofik Hananto Gandeng BDI Yogyakarta Cetak Barista Profesional di Purbalingga

Diberitakan sebelumnya, Polres Purbalingga ungkap kasus penipuan dan penggelapan cek giro palsu senilai Rp 7,6 miliar.

Pelaku Kurniadi (57) warga Desa atau Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat.

"Korban Akhirin warga Desa Losari, Kabupaten Purbalingga," kata Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan, 29 Desember 2022.

Baca Juga: Sambut Ramadan dengan Shopee Big Sale 2023: Temukan Promo Terbaik di Berbagai Kategori Produk

Diungkapkan, peristiwa terjadi selama kurun waktu empat tahun dari tahun 2016 hingga 2022.

Modus pelaku menjanjikan keuntungan jual beli cek giro sebesar 5 persen untuk setiap bulannya.

"Agar korban percaya dan yakin awalnya, beberapa cek giro dapat dicairkan," ungkapnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler