Tercatat 15.058 Pelanggar di Purbalingga Terekam ETLE, Polisi Terus Gencarkan Tilang Elektronik

12 Mei 2023, 09:14 WIB
Tercatat 15.058 Pelanggar di Purbalingga Terekam ETLE, Polisi Terus Gencarkan Tilang Elektronik. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Sejumlah pelanggaran lalu lintas dan kejadian kecelakaan masih ditemukan di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Tercatat Satlantas Polres Purbalingga hingga triwulan pertama 2023, 15.085 pelanggaran terekam tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE).

"Melihat data itu, penindakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas masih terus digencarkan. Baik melalui ELTE, tilang manual," kata Kasatlantas Polres Purbalingga, AKP Mia Novrilia Safitri, Kamis 11 Mei 2023.

Baca Juga: Perbaikan Jalan Linggamas-Panican Penghubung Purbalingga Banyumas Diusulkan BanGub 2024

Mia menyampaikan, selain penindakan pelanggaran secara langsung, tilang secara elektronik atau ETLE juga terus digencarkan polisi.

"Satlantas Polres Purbalingga juga masih memberlakukan sistem tilang elektronik yang saat ini terus digencarkan," tegasnya.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Pubalingga, Jumat 12 Mei 2023, Pagi Siang Berawan, Sore hingga Malam Hujan

Berdasarkan data Mia merincikan, pada bulan Januari hingga April 2023 yaitu capture sebanyak 15.085 pelanggaran, cetak surat sebanyak 11.399 pelanggaran.

Selanjutnya validasi sebanyak 11.399 pelanggaran, Briva sebanyak 5.020 pelanggaran.

"Konfirmasi sebanyak 858 pelanggaran, serta teguran sebanyak 5.980 pelanggaran," lanjutnya.

Baca Juga: PDIP Purbalingga Daftarkan 50 Bacaleg ke KPU Dikawal Ribuan Massa

Kasat Lantas mengingatkan, kepada masyarakat untuk tetap disiplin dalam berkendara di jalan raya.

Pengendara harus mengutamakan keselamatan bukan kecepatan. Selain keselamatan diri juga keselamatan pengendara lainnya.

“Saya mengimbau kepada seluruh warga untuk patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas. Serta, menghindari pelanggaran lalu lintas, untuk keselamatan bersama,” ujarnya.

Baca Juga: Serentak, 18 PPK se Kabupaten Purbalingga Gelara Rapat Pleno Penetapan DPSHP Pemilu 2024

Mia menambahkan sedikitnya terdapat sepuluh jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik.

"Hal itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," terangnya.

Baca Juga: Pria 49 Tahun di Kebumen Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah Kos

Pelanggaran tersebut diantaranya melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan.

Selanjutnya mengemudi sambil mengoperasikan smartphone dan melanggar batas kecepatan.

Menggunakan plat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm.

Berboncengan lebih dari tiga orang dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor yang melintas di jalan Purbalingga.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler