Empat Raperda Prakarsa Diserahkan DPRD Purbalingga ke Plh Bupati Sudono, Ini Isi dan Tujuannya

20 Juni 2023, 15:48 WIB
Wakil Ketua DPRD Purbalingga Tenny Juliawati serahkan Raperda prakarsa ke Plh Bupati Purbalingga Sudono dalam rapat paripurna, Selasa 20 Juni 2023. /Humas DPRD Purbalingga.

Lensa Purbalingga - DPRD Purbalingga menyerahkan empat Raperda prakarsa kepada Plh Bupati Purbalingga, Sudono dalam Rapat Paripurna, Selasa 20 Juni 2023.

Empat Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Purbalingga tersebut, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Desa Wisata.

Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Purbalingga.

Serta, Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Purbalingga Tahun 2023-2048, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

"Empat Raperda prakarsa diserahkan perwakilan Komisi I, II, III dan IV DPRD ," kata wakil Ketua DPRD Purbalingga Tenny Juliawati.

Baca Juga: 9 Mie Ayam di Purbalingga Paling Enak, Murah, Porsinya Jumbo, Berikut Alamatnya...

Tujuan pembuatan Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM), tujuan menumbuhkan iklim usaha yang kondusif dalam mengembangkan.

Meningkatkan kemampuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah menjadi usaha yang tangguh, mandiri, berdaya saing dan berdaya sanding.

Meningkatkan peran Koperasi yang menjadi wadah bagi Usaha Mikro untuk mengembangkan kemampuan usahanya agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.

Memberikan pelindungan dan dukungan usaha bagi pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Serta, meningkatkan peran Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Purbalingga, Selasa 20 Juni 2023, Pagi Siang Berawan, Sore hingga Malam Hujan

Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Purbalingga 2023 - 2048 memiliki tujuan antara lain mewujudkan kualitas penduduk dalam aspek kesehatan.

Pendidikan, sosial, dan budaya, sehingga mampu mandiri dan berdaya saing dalam menghadapi tantangan kemajuan.

Mewujudkan kuantitas penduduk yang ideal, serasi dan seimbang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang didasarkan pada wawasan kependudukan dan lingkungan.

Mewujudkan kesejahteraan penduduk melalui penanggulangan kemiskinan, perluasan kesempatan kerja dan penyediaan lapangan kerja.

Mengintegrasikan kegiatan ekonomi secara sinergis antara wilayah pertumbuhan dengan wilayah perdesaan menjadi suatu system wilayah pengembangan ekonomi yang mampu menarik gerak keruangan penduduk yang aman, nyaman, cepat, dan terjangkau.

Mewujudkan pengarahan mobilitas penduduk secara merata antar wilayah. Mewujudkan keluarga yang berketahanan, sejahtera, sehat, maju, mandiri dan harmonis yang berkeadilan dan berkesetaraan gender serta mampu merencanakan sumber daya keluarga.

Serta, mewujudkan bonus demografi yang optimal melalui pengendalian kuantitas dan peningkatan kualitas penduduk.

Baca Juga: Kocak! Cucu Presiden Jokowi Jan Ethes Masuk Lapangan saat Indonesia vs Argentina

Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kabupaten Purbalingga memiliki tujuan.

Yakni, enganalisis dan mengatur terkait manajerial penyelenggaraan pada bidang perumahan dan kawasan permukiman. Menyusun penyelesaian kendala pada bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Serta, menyusun rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman pada Kabupaten Purbalingga yang berdasarkan pada peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Belum Penuhi Target, DPRD Purbalingga Soroti Pendapatan Pajak Hiburan

Raperda tentang Penyelenggaraan Desa Wisata, pertama untuk mengetahui perkembangan teori tentang penyelenggaraan Desa Wisata.

Dan praktik empiris serta urgensi pembentukan peraturan daerah tentang penyelenggaraan desa wisata dalam meningkatkan eksistensi daerah melalui potensi-potensi wisata yang ada di desa-desanya.

Kedua, mengetahui kondisi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan desa wisata saat ini.

Ketiga, merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis, pembentukan Raperda Penyelenggaraan Desa Wisata.

Serta keempat, merumuskan sasaran, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, arah pengaturan, dan materi muatan dalam Raperda Penyelenggaraan Desa Wisata.

Baca Juga: Warga Desa Kemangkon Purbalingga Tolak Galian C, Alat Berat Sementara Keluar Dari Lokasi

Lebih lanjut Tenny mengatakan bahwa masing-masing telah menyampaikan Raperda usulan Komisi.

"Selanjutnya, Bapemperda telah melakukan pengkajian dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda usulan Komisi," katanya.

Dia menambahkan, berdasarkan hasil pengkajian tersebut, Bapemperda telah menilai dan melaporkan bahwa keempat Raperda Usulan Komisi sudah memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Termasuk materi muatan di dalamnya. Sehingga Raperda usulan Komisi-Komisi ditetapkan menjadi Raperda Prakarsa DPRD Purbalingga," tambahnya.***

 

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler