Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa, Bupati Tiwi: Bergerak, Jangan Minta Dulu!

1 September 2020, 18:16 WIB
9 Kepala desa dan 453 Perangkat yang baru, menjalani kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa yang dilaksanakan dari 1-3 September 2020./HumasPbg /

Lensa Purbalingga - Sejumlah 9 Kepala desa dan 453 Perangkat yang baru, menjalani kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa yang dimulai pada 1-3 September 2020, di Indragiri Hall Kompleks Owabong, Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM berharap, semoga kegiatan ini mampu berkontribusi meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan desa dalam membangun wilayahnya menjadi lebih baik.

“Kegiatan ini merupakan kegiatan strategis agar betul-betul memahami tupoksi tugas dan tanggung jawabnya sebagai aparatur pemerintahan desa. Mungkin masih ada hal hal yang belum dimengerti setelah sekian bulan terjun bertugas, silahkan bisa ditanyakan dan kegiatan ini dimanfaatkan dengan baik,” kata bupati, Selasa 1 September 2020.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Token Listrik Gratis di Bulan September

Bupati menjelaskan, Dana Desa (DD) setiap tahunnya selalu meningkat, di 2019 untuk Purbalingga telah digelontorkan Rp237 miliar.

Sedangkan pada 2020, naik menjadi Rp239 miliar untuk 224 desa.

Menurutnya, desa memiliki anggaran hampir Rp1 miliar yang bisa digunakan untuk membangun, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemberdayaan desa.

Baca Juga: Zlatan Ibrahimovic Perpanjang Kontrak Bersama AC Milan

Baca Juga: 6 Manfaat Website, Jurus Jitu Kembangkan Bisnis

Bahkan, ketika dilanda Covid-19, seluruh OPD Pemkab Purbalingga anggarannya dipotong guna mengikuti aturan SKB Kemenkeu agar memangkas belanja modal dan belanja barang dan jasa minimal 35 persen.

“Hanya satu anggaran yang tidak dipotong bahkan ditambah yaitu anggaran Dana Desa (DD),” katanya.

Meski demikian, bupati mengingatkan dengan semakin banyak anggaran yang dikelola desa, maka bertambah besar resikonya.

Baca Juga: Petani Muda Karangjambu sebagai Penggerak Perkembangan Pertanian di Purbalingga

Baca Juga: Khusus September, Owabong Berikan Diskon 50 Persen untuk Pengunjung Asal Barlingmascakeb

Oleh karena itu, para aparatur diharapkan memahami serta berpedoman pada aturan dan regulasi, terutama UU Desa, termasuk turunan di bawahnya.

Sedangkan terkait dengan keuangan desa, bupati berpesan agar masing-masing desa harus mulai inovatif mengembangkan BUMDes.

Ia mengatakan, 2021 adalah pemulihan ekonomi, desa tidak bisa mengandalkan DD ataupun ADD saja dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, sehingga harus mencari sumber pendapatan lain sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes).

Baca Juga: Viral! Nama Anak Ini Lebih dari 50 Karakter, Disingkat Menjadi 'Akulah Cinta DPLPA1ST’

Baca Juga: Update 1 September 2020: Kasus Positif di Indonesia Bertambah 2.775, Total Ada 177.571

“Bergerak dulu, jangan minta dulu, ketika sudah berjalan , gak usah meminta kita yang ada di Pemkab Purbalingga akan memberikan perhatian,” tandasnya.***

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Humas Protokol Kabupaten Purbalingga

Tags

Terkini

Terpopuler