Pelaku Pencurian Sepeda Motor Guru Paud Istiqomah Sambas Purbalingga Ditangkap Polisi

3 November 2023, 17:39 WIB
Pelaku Pencurian Sepeda Motor Guru Paud Istiqomah Sambas Purbalingga Ditangkap Polisi. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Pelaku pencurian sepeda motor di halaman Paud Istiqomah Sambas, Kelurahan Wirasana, Kecamatan PurbaIingga berhasil ditangkap polisi.

Pelaku penurian sepeda motor di Wirasana Purbalingga berhasil diamankan berikut barang buktinya dua hari setelah pencurian terjadi.

"Pelaku RD (66) warga Desa Lamongan Kecamatan Kaligondang," kata Kapolsek Purbalingga AKP Setiadi, Jumat 3 November 2023.

Baca Juga: Ribuan Warga Purbalingga Ikut Aksi Solidaritas Peduli Palestina

Pencurian terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023, diketahui sekitar pukul 12.00 WIB

"Korban Novi Indrawati (42) guru Paud Istiqomah Sambas, warga Desa Sokawera RT 4 RW 1, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga," terangnya.

Baca Juga: Persibangga Purbalingga Siap Berlaga di Liga 3 Jateng, Hermanto Targetkan Lolos Divisi 2

Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban. Kemudian Unit Reskrim Polsek Purbalingga melakukan penyelidikan.

"Hasil penyelidikan pelaku berhasil diidentifikasi kemudian dilakukan penangkapan," ungkapnya.

Baca Juga: Museum Soegarda Poerbakawatja Purbalingga Gelar Museum Keliling 2023

Modus pelaku pura-pura menjadi tukang parkir. Saat mendapati sepeda motor yang tidak dikunci stang, kemudian dibawa kabur dengan cara dituntun

Setelah berhasil, menurut kapolsek pelaku kemudian mendorong sepeda motor dan dibawa ke bengkel.

"Pelaku kemudian meninggalkan bengkel untuk membuat kunci duplikat. Saat Kembali ke bengkel untuk mengambil curian, pelaku ditangkap polisi," jelasnya.

Baca Juga: DHC 45 Purbalingga Diminta Turut Gaungkan Persatuan dan Kesatuan Memasuki Tahun Politik

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam bernomor polisi R-5057-JL (yang dipakai pelaku).

"Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi R-3753-OV (hasil curian), dua buah kunci kontak sepeda motor, satu buah helm warna merah," lanjutnya.

Baca Juga: DPRD Purbalingga Panggil Dindkbud dan Inspektorat Terkait Kasus Honor Dana BOS

Kapolsek menambahkan kepada tersangka pelaku pencurian dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

"Dengan ancaman hukuman yaitu pidana penjara paling lama lima tahun," imbuh Kapolsek Purbalingga.***

 

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler