Lensa Purbalingga - Komisi I dan III DPRD Kabupaten Purbalingga memanggil Dindikbud dan Inspektorat terkait kasus honor dana BOS.
Pemanggilan Dindikbud dan Inspektorat, dalam rangka melakukan klarifikasi terkait kasus honor dana BOS yang ditangani Kejari Purbalingga.
Rapat dipimpin oleh ketua Komisi I DPRD Purbalingga, Yuniarti dan Wakil Ketua Komisi III Sutrisno, Kamis 2 November 2023.
Baca Juga: Bupati Purbalingga Cari Solusi Atasi Kemiskinan dengan Program Bupati Tilik Desa
Dari hasil klarifikasi tersebut diakui bahwa ada kesalahan dalam memahami aturan sehingga berakibat munculnya kasus tersebut.
"Ada regulasi yang salah, sehingga guru ASN penerima honor harus mengembalikan karena melanggar aturan menteri," katanya.
Baca Juga: Polisi Polres Purbalingga Tangkap Pemuda Pelaku Pemerasan Modus Sebarkan Foto Asusila
Adanya kasus tersebut, pihak DPRD meminta kepa Dindikbud kedepan agar lebih berhati hati.
"Ini supaya apa, supaya agar tidak terjadi lagi permasalahan atau kasus serupa terulang lagi," terangnya.
Baca Juga: Heboh! Warga Desa Karangbawang Purbalingga Temukan Tengkorak dan Kerangka Manusia