Diberitakan sebelumnya, rame perbincangan di medsos Facebook Purbalingga membicarakan honor pengelolaan dana BOS di jenjang SD dan SMP.
Dalam perbincangan di medsos Facebook Purbalinngga honor pengelolaan dana BOS di jenjang SD dan SMP diminta di kembalikan.
Pasalnya dalam aturan, aparatur sipil negara (ASN) termasuk Purbalingga dilarang menerima honor yang bersumber dari dana BOS.
Baca Juga: Pelayanan Adminduk dan Samsat Keliling di Bupati Tilik Desa Kaliori Purbalingga Diserbu Warga
Adanya rame perbincangan di Facebook tersebut, lensapurbalingga.com mencari tau terkait honor pengelolan dana BOS.
Dari informasi yang diperoleh, kasus honor pengelolan dana BOS saat ini sedang ditangani oleh Seksi Pidsus Kejari Purbalingga.
"Ya benar, kasus ini sedang ditangi oleh Seksi Pidsus," kata Kasi Intel Kejari Purbalingga Bambang Wahyu Wardana, Kamis 26 Oktober 2023.***