KPU Purbalingga Tetapkan Titik Lokasi Kampanye, Ini Tempatnya

21 November 2023, 15:26 WIB
KPU Purbalingga mensososialisasikan kepada para Pimpinan Parpol peserta Pemilu 2024 titik lokasi kampanye, Selasa 21 November 2023. /Dinkominfo Purbalingga.

Lensa Purbalingga - KPU Kabupaten Purbalingga telah menetapkan titik lokasi kampanye dalam Surat Keputusan (SK) KPU Purbalingga Nomor 345 Tahun 2023.

Hal itu terungkap saat KPU Purbalingga mensososialisasikan kepada para Pimpinan Parpol peserta Pemilu 2024, Selasa 21 November 2023.

Baca Juga: Bupati Purbalingga Dapat Anugerah Penghargaan Manggala Karya Kencana dari BKKBN RI

Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari mengatakan sesuai peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan tanggal 28 November 2023 merupakan hari pertama kampanye hingga 75 hari atau tanggal 10 Februari 2024.

"Sedangkan untuk rapat umum atau kampanye yang pesertanya tidak terbatas mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024," katanya.

Baca Juga: Hebat! Angka Stunting di Purbalingga 12.13 Persen Lampaui Target Nasional 14 Persen

Selama masa kampanye, apa pun yang dikeluarkan Parpol harus dikonversi sebagai anggaran yang dimasukkan dalam laporan dana kampanye.

"Jika Parpol tidak menyampaikan, maka sanksi terberatnya didiskualifikasi atau jatah kursi akan hilang," terangnya.

Baca Juga: Cuaca Purbalingga Hari Ini, Selasa 21 November 2023, BMKG Prediksi Akan Hujan Pada Sore hingga Malam

Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Purbalingga, Yani Sutrisno Udi Nugroho mengatakan tempat untuk rapat umum para peserta Pemilu selama masa kampanye di lapangan sepakbola seluruh kecamatan.

Untuk Kecamatan Purbalingga ditambah halaman parkir GOR Goentoer Darjono.

"Silahkan jika mau digunakan untuk kampanye berkoordinasi dengan pengelola setempat, seperti halaman GOR maka koordinasi dengan Dinporapar," ujarnya.

Baca Juga: Dua Pemuda di Kebumen Ditangkap Polisi lantaran Jual dan Pakai Sabu

Selain itu, untuk gedung bisa menggunakan gedung KPRI di tiap kecamatan, dan untuk kota ditambah GOR Mahesa Jenar, Taman Usman Janatin, Dekopinda, dan Sarwaguna.

Sedangkan untuk titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye, Yani menambahkan pedomannya adalah Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

"Harapannya forum ini dapat membangun kesepemahaman yang pada akhirnya proses Pemilu dapat berjalan dengan lancar dan kondusif yang hasilnya nanti dapat menjadi tonggak dalam membangun Kabupaten Purbalingga," imbuhnya.***

 

 

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler