Dua Pemuda di Kebumen Ditangkap Polisi lantaran Jual dan Pakai Sabu

- 20 November 2023, 20:46 WIB
Wakapolres Kebumen Kompol Bakti Kautsar Ali menunjukkan barang bukti kasus dua pemuda ditangkap polisi memakai dan jula sabu.
Wakapolres Kebumen Kompol Bakti Kautsar Ali menunjukkan barang bukti kasus dua pemuda ditangkap polisi memakai dan jula sabu. /Humas Polres Kebumen.

Lensa Purbalingga - Dua orang pemuda pemakai dan pengguna narkoba jenis sabu di Kabupaten Kebumen ditangkap polisi.

Masing masing DN (33) warga Desa Selokerto, Kecamatan Sempor dan YN (28) warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Kebumen.

"Mereka berdua saat ini sudah ditetapkan tersangka," kata Wakapolres Kebumen Kompol Bakti Kautsar Ali, Senin 20 November 2023.

Baca Juga: Kasus Pengroyokan di Kecamatan Bukateja Purbalingga Pelaku dan Korban Saling Memaafkan

Tersangka diamankan, Jumat 10 November 2023, sekira pukul 14.30 WIB di Kecamatan Sempor.

Penangkapan para tersangka ini bermula dari adanya informasi atau laporan dari masyarakat yang resah.

"Berbekal informasi tersebut, polisi lakukan penyelidikan lalu amankan dua tersangka di wilayah Sempor," terangnya.

Baca Juga: Pelaku Perampasan HP di Desa Cipawon Purbalingga Ditangkap Polisi, Satu DPO

Dari penangkapan polisi berhasil mendapatkan barang bukti satu paket sabu, kartu ATM, dua unit handphone, dan sepeda motor matic sebagai alat operasional.

Kepada polisi, tersangka mengaku jika barang tersebut didapatkan dari seseorang untuk dijual kembali kepada seseorang sesuai pesanan.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x