Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Babakan Purbalingga Ditangkap Polisi, Eh Ternyata Residivis

28 November 2023, 20:18 WIB
Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Babakan Purbalingga Ditangkap Polisi, Eh Ternyata Residivis. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Pelaku pencurian sepeda motor di Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga ditangkap polisi.

Pelaku DP (39) warga Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Kabupaten Purbalingga ditangkap berikut barang bukti.

"Pelaku ditangkap 10 November 2203 di pinggir jalan dekat simpang empat Asrikin berikut barang buktinya," kataWakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto, Selasa 28 November 2023.

Baca Juga: Partai Gerindra Purbalingga Mulai Terapkan Program Prabowo-Gibran Memberikan Makan Siang Gratis Pada Pelajar

Peristiwa pencurian terjadi Rabu 23 Agustus 2023 sekira jam 13.00 WIB. Pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di garasi rumah tanpa dikunci stang.

"TKP di garasi korban, selanjutnya pelaku membawa kabur sepeda motor hasil curian tersebut dengan leluasa," terangnya.

Baca Juga: Gaya Prabowo Tampil Apa Adanya di Publik Hadirkan Pilpres 2024 Riang Gembira, Santun dan Santuy

Mengetahui telah terjadi pencurian, korban bernama Ahmad Virgiawan (22) kemudian melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga.

Mendapati laporan korban kemudian Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan.

"Hasil penyelidikan didapati postingan penjualan spare part berupa knalpot. Barang yang dijual identik dengan knalpot di sepeda motor korban yang hilang dicuri," jelasnya.

Baca Juga: Germas di Purbalingga Dinilai Untuk Berpolitik, Bupati Tiwi: Silahkan Di Cek Kalau Ada Unsur Politik

Petugas kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga didapati identitas pelaku dan melakukan penangkapan.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda Astrea Grand warna hitam bernomor polisi terpasang, R-2560-WA, knalpot merk ROB1 Racing

"Satu buah ban sepeda motor merk Corsa, satu buah ban sepeda motor merk FDR, sepasang footstep warna silver merk AHM dan pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi," lanjutnya.

Baca Juga: Kandang Ayam di Desa Talagening Purbalingga Ludes Terbakar Rata Tanah, Penyebab Masih Didalami Polisi

Saat ditanya, kepada polisi pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena ingin memiliki sepeda motor.

Untuk menghilangkan jejak dan ciri sepeda motor curian, sejumlah spare part dipreteli dan diganti.

"Selanjutnya spare part pretelan hasil motor curian tersebut kemudian dijual secara online," ungkapnya.

Baca Juga: Bawaslu Purbalingga Bantah Tudingan Salah Satu Ketua Parpol Terkait Pembiaran Netralitas ASN

Kapada polisi pelaku juga mengaku sudah perbah dua kali diproses hukum akibat kasus pencurian.

Terakhir dia dihukum karena melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Bojongsari dan menjalani hukuman di Rutan Purbalingga.

"Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun," imbuh Wakapolres Purbalingga.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler