Lensa Purbalingga - Ratusan pekerja buruh pabrik rambut di Kabupaten Purbalingga jadi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2024.
Hal itu terungkap dari data KPU Kabupaten Purbalingga dan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Mulyono.
"Ada 400 lebih pekerja atau buruh pabrik di Purbalingga menjadi KPPS Pemilu 2024," kata Ketya SPSI, Senin 12 Februari 2024.
Disampaikan, secara tidak langsung artinya mereka wajib diberi izin oleh pengusaha atau pimpinan di pabrik.
Pasalnya, ratusan pekerja tersebut hukan hanya satu hari saja, bahkan bisa hingga tanggal 15, belum jika kecapaian.
"Ratusan pekerja itu bahkan bisa sampai 15 Februari 2024 dan ditambah jika mereka kecapaian," jelasnya.
Baca Juga: Shopee Super Awards 2023: Penghargaan Super Growing UMKM Diraih 2 Mahasiswa yang Racik Parfum Heura
Menurutnya, pihaknya sudah mendapatkan informasi jika bupati sudah mengizinkan dan ada aturannya.
Sehingga bisa memfasilitasi para buruh yang belum selesai bekerja sebagai KPPS agar bisa diizinkan libur dari pabrik.
"Setahu saya sudah dapat izin dari Bupati, jadi para buruh nantinya bisa dapat libur dari perusahaan," ungkapnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Purbalingga dan Keluarga Nyoblos di Desa Candiwulan, Ini Alasannya
Dari data yanh diperoleh, total sampai tahun 2024 ini, Purbalingga memilki buruh pabrik puluhan ribu.
Saat ini jumlah pekerja pabrik rambut dan bulu mata sebanyak 38.863 orang. Terdiri dari pabrik PMA sebanyak 33.788 orang dan pabrik PMDN 5.075.
Data terbaru ada 22 PMA dan 17 PMDN. Semua di sektor rambut palsu/Wig dan bulu mata palsu ekspor.
Baca Juga: Pengamat Menilai Film Dirty Vote Tayang di Masa Tenang Dijadikan Propaganda Politik
Pada saat hari libur nasional pemungutan suara, pengusaha bersangkutan wajib memberikan waktu kepada pekerjanya untuk memberikan hak suara mereka di TPS.
Sesuai surat resmi Plt Gubernur Jawa Tengah, jika terpaksa pada hari pelaksanaan pencoblosan tetap mempekerjakan buruh, maka harus diatur ketat jadwalnya.
Yaitu agar semua buruh yang ada di Jateng termasuk Purbalingga bisa tetap menyalurkan hak pilihnya datang ke TPS.***