Kuli Bangunan di Purbalingga Gagal Nikmati Sabu Keburu Ditangkap Polisi

1 Maret 2024, 20:39 WIB
Kuli Bangunan di Purbalingga Gagal Nikmati Sabu Keburu Ditangkap Polisi. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Seorang pria pekerja kuli bangunan di Purbalingga ditangkap polisi karena miliki narkotika jenis sabu.

Pria pekerja kuli banguna tersebut ditangkap polisi saat sedang mengambil sabu di wilayah Desa Jetis, Kemangkon Purbalingga.

"Pria pekerja kuli bangunan itu ditangkap berikut barang bukti sabu 0,34 gram," kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Donnj Krestanto, Jumat 1 Maret 2024.

Baca Juga: Konsumen Pasar Segamas Purbalingga Keluhkan Harga Beras SPHP Diatas HET

Disampaikan Wakapolres, tersangka berinisial NR (27) warga Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.

Modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu membeli narkotika jenis sabu secara online kemudian dikonsumsi.

"Setelah melakukan transaksi kemudian barang diambil di suatu tempat untuk selanjutnya dikonsumsi," terangnya.

Baca Juga: Kesehatan dan Pendidikan Masyarakat Purbalingga Meningkat, Tiga Tahun Kepemimpinan Tiwi-Dono

Menurut Wakapolres pengungkapan kasus dilakukan pada Selasa 20 Februari 2024 sekira jam 21.00 WIB. 

Saat itu, petugas sedang melakukan observasi di daerah-daerah yang diduga sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

"Polisi melihat tersangka mencurigakan, saat diperiksa ternyata benar didapati barang yang diduga narkotika jenis sabu," jelasnya.

Baca Juga: Beras Sedang Mahal, Selipan Gabah di Purbalingga Kebakaran

Barang bukti yang diamankan 1 paket plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat kotor 0,34 gram, 1 buntalan tisu warna putih, 1 bungkus bekas rokok dan 1 unit handphone.

Tersangka mengaku sudah dua kali membeli narkotika jenis sabu yang ditawarkan melalui aplikasi Facebook. 

"Tersangka mengaku sehari-hari bekerja kuli bangunan membeli sabu seharga Rp. 150 ribu pada pembelian pertama dan Rp. 280 ribu pada pembelian kedua," ungkapnya.

Baca Juga: Warga Purbalingga Diminta Waspada Musim Penghujan, Prakiran Cuaca BMKG Hari ini, Jumat 1 Maret 2024

Tersangka mengaku mengkonsumsi sabu untuk menghilangkan masalah pribadi dan masalah keluarga yang dimilikinya. 

Terakhir dia mengkonsumsi sabu pada Senin 19 Februari 2024 sehari sebelum diamankan saat mengambil kembali narkotika jenis sabu.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Pelaku diancam pidana pidana mati, seumur hidup, ataupun penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar," imbuh Wakapolres Purbalingga.***

 

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler