KPU Purbalingga Umumkan Sumbangan Dana Kampanye Paslon

5 November 2020, 08:12 WIB
KPU Purbalingga Menunjukan Specimen Surat Suara Pilbup Purbalingga 2020 /

 

LensaPurbalingga - KPU Purbalingga mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye peserta pilkada dua pasangan calon bupati dan wakil bupati di laman resmi KPU Purbalingga.

Baca Juga: Dua TPS Di Kaligondang Jadi Perhatian Khusus, Ini Penjelasannya

"Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye kedua paslon di Purbalingga udah dilaporkan tim cabup cawabup kepada kami 31 Oktober, dan sudah kami umumkan. Karna memang sesuai Peraturan KPU, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye harus diumumkan kepada publik," kata Komisioner KPU Purbalingga Divisi Hukum dan Pengawasan, Mey Nur Lela.

Sumbangan dana kampanye, lanjut dia, pasangan calon nomor urut satu sebesar Rp 896 juta sedangkan pasangan calon nomor urut dua Rp 3 milyar 223 juta 680 ribu.

Baca Juga: Calon Wakil Bupati Zaini Silaturahmi Ke Posko Pemenangan Banteng Lawas Dipokusumo

Pilkada Purbalingga diikuti dua pasangan calon yakni Muhammad Sulhan Fauzi dan Zaini Makarim Supriyatno dengan nomor urut satu.

Kemudian, pasangan calon Dyah Hayuning Pratiwi dan Sudono dengan nomor urut dua.

Baca Juga: Bikin Was-Was! Salah Satu Staf KPU Purbalingga Positif Covid-19, Ini Penjelasannya

"Sumbangan dana kampanye yang dilaporkan itu akumulasi sumbangan kepada pasangan calon sejak 25 September hingga 30 Oktober yang diberikan kepada pasangan calon berupa uang, barang, maupun jasa," kata Mey Nur.

Mey Nur menjelaskan, laporan dana kampanye itu dilakukan dengan basis daring melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam).

Baca Juga: Tiwi-Dono Resmi Dapat Dukungan Relawan Bagong-Suci di Pilkada Purbalingga 2020

Selanjutnya KPU melakukan verifikasi berkas pembukuan yang telah diunggah operator Sidakam masing-masing pasangan calon.

Dia mengatakan, untuk laporan terakhir yakni laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye harus diserahkan kepada KPU Purbalingga paling lambat satu hari setelah masa kampanye pilkada berakhir pada 5 Desember.

Baca Juga: KPU Purbalingga Umumkan Harta Kekayaan Paslon Bupati dan Wabup Purbalingga, Tiwi Jadi yang Terkaya!

”Saat laporan disampaikan harus melampirkan bukti bahwa rekening dana kampanye ditutup. Apabila ada sisa dana kampanye yang belum digunakan, itu nggak masuk ke kas negara, tapi dikembalikan ke masing masing asal sumbangan darimana, atau bis jadi udah jadi hak miliknya pasangan calon," ucap Mey Nur.***

 

 

Editor: Henoh Prastowo

Tags

Terkini

Terpopuler