Sebagai perbandingan, pada tahun 2020, UMK Kabupaten Purbalingga berada di nominal Rp 1.940.800 yang berarti terjadi kenaikan sebesar Rp 47.200 atau 2,43 persen.
Besaran UMK Purbalingga tersebut masih tergolong lebih tinggi jika dibandingkan kabupaten tetangga seperti Banyumas sebesar Rp 1.970.000 atau Banjarnegara sebesar Rp 1.805.000, yang menjadi terendah se-Jawa Tengah.
Baca Juga: Belajar dari Pengalaman Langsung Kesembuhan Penyintas Covid-19
Adapun UMK tertinggi saat ini masih dipegang Kota Semarang dengan besaran Rp 2.810.025.
Ganjar menyampaikan, Upah minimum adalah upah bulanan terendah, dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Berikut adalah daftar Upah Minimum 35 Kota Kabupaten, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 Tahun 2020:
Baca Juga: Waspada! Selama 4 Hari Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 Semakin Meningkat di Purbalingga
Kota Semarang Rp2.810.025
Kabupaten Demak Rp2.511. 526
Kabupaten Kendal Rp2.335.735