Sempat Kabur ke Jakarta, Pelaku Penganiayaan Dibekuk Polisi

- 16 Desember 2020, 13:56 WIB
Kabag Ops Polres Purbalingga, AKP Pujiono mengintrogasi kepada pelaku penganiayaan di Polres Purbalingga, Rabu 16 Desember 2020.
Kabag Ops Polres Purbalingga, AKP Pujiono mengintrogasi kepada pelaku penganiayaan di Polres Purbalingga, Rabu 16 Desember 2020. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - RS (21) warga Desa Pelumutan, Kecamatan Kemangkon, Purbalingga berhasil dibekuk polisi, Sabtu 5 Desember 2020.

Pelaku dibekuk polisi di Jakarta setelah sempat kabur usai melakukan tindak pidana penganiayaan.

Baca Juga: Sopir Ngantuk, Daihatsu Granmax Tabrak Mobil Parkir Hingga Masuk Selokan

Kabag Ops Polres PurbaIingga AKP Pujiono mengatakan, Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan korban bernama Sarifudin (24) warga Desa Panican Kecamatan Kemangkon Kabupaten PurbaIingga.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada hari Minggu 22 November 2020 sekira pukul 00.30 WIB di depan pintu masuk Pasar Panican.

Baca Juga: Pramuka Peduli, Kwarcab Purbalingga Resmi Dirikan Posko Siaga Tanggap Bencana di Desa Sidanegara

"Modus yang dilakukan tersangka yaitu bersama satu orang temannya mendatangi korban kemudian melakukan pemukulan dan penusukan," katanya, Rabu 16 Desember 2020.

Disampaikan bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka, korban mengalami sejumlah luka diantaranya luka robek pada punggung sebelah kiri sedalam empat centimeter dan mendapat lima jahitan.

Baca Juga: Oji-Jeni Kalah Pilkada Purbalingga, Saksi Tak Mau Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi

Selain itu, korban yang merupakan buruh tidak bisa bekerja selama kurun waktu tujuh hingga 14 hari karena luka akibat penganiayaan tersebut.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x