Oji-Jeni Kalah Pilkada Purbalingga, Saksi Tak Mau Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi

- 15 Desember 2020, 20:06 WIB
 Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilbup Purbalingga kepada saksi Paslon Bupati-Wabup Purbalingga Nomor Urut 01 dan 02, Selasa 15 Desember 2020.
Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilbup Purbalingga kepada saksi Paslon Bupati-Wabup Purbalingga Nomor Urut 01 dan 02, Selasa 15 Desember 2020. /KPU Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Saksi dari kubu paslon nomor urut 01, Muhammaf Sulhan Fauzi-Zaini Makarin Supritanto (Oji-Jeni) tidak mau menandatangani hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU Purbalingga.

Diketahui, Paslon Bupati-Wabup Tiwi-Dono unggul dengan perolehan 288.741 suara (54,74%). Sedangkan rivalnya, Oji-Jeni meraih 238.735 suara (45,26%).

Baca Juga: Residivis Ditangkap Polisi Usai Bobol Rice Mill di Banyumas

Adapun suara sah 527.476 suara dan suara tidak sah 17.274 suara. Tiwi-Dono unggul di 17 kecamatan dan kalah di Kecamatan Purbalingga dan Karangreja.

Saksi Paslon 01, Sukhedi mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses penghitungan suara dari tingkat TPS sampai KPU dan menerima hasilnya.

Baca Juga: Alamak....Dikira Hilang, Motor Tertukar di Warung Makan

Namun pihaknya menolak menandatangani berita acara penghitungan tersebut.

"Ada instruksi dari pusat untuk tidak tanda tangan. Ada satu alasan tertentu," katanya usai rekapitulasi di aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, Selasa 15 Desember 2020.

Baca Juga: Jelang Tahun Baru, Luhut Instruksikan 5 Gubernur Lakukan Hal Ini!

Sukhedi menyampaikan, pihaknya menilai banyak pelanggaran yang dilakukan oleh kubu 02 secara masif.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x