Jelang Tahun Baru, Luhut Instruksikan 5 Gubernur Lakukan Hal Ini!

- 15 Desember 2020, 16:21 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut Binsar Pandjaitan. /Instagram.com/@luhut.pandjaitan

Lensa Purbalingga – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan tahun baru 2020-2021 di tempat umum.

Larangan kerumunan dan perayaan tahun baru 2020-2021 di tempat umum, guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Keputusan larangan kerumunan dan perayaan tahun baru 2020-2021 diambil melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali, yang dilaksanakan secara virtual, Senin 14 Desember 2020.

Baca Juga: Jawab Rumor BLT BPJS Termin 3, Begini Kata Menaker Ida Fauziyah

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menginstruksikan pelaksanaan larangan kerumunan dan perayaan tahun baru 2020-2021 dimulai dari 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Menurut Luhut, keluarnya kebijakan larangan kerumunan dan perayaan tahun baru 2020-2021 di tempat umum disebabkan masih adanya peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pasca libur dan cuti bersama pada akhir Oktober 2020.

Baca Juga: Ratusan Ulama Nusantara Dukung Polda Metro Jaya, Ketua PWNU Jatim: Jangan Mundur!

“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” beber Luhut, seperti dikutip dari laman Setkab.

Ia meyebutkan provinsi-provinsi yang mengalami tren kenaikan signifikan, yakni Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatra Utara, Bali, dan Kalimantan Selatan.

Selain itu, Luhut juga meminta kepada Gubernur DKI Jakarta untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home-WFH) hingga 75 persen.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x