“Pemerintah daerah saya minta juga mengetatkan pembatasan sosial berdasarkan konteks urban dan suburban/rural,” kata Luhut.
Baca Juga: Bupati Tiwi Positif Covid-19, Ini Kata Suaminya.....
Ia menjelaskan konteks urban/perkotaan yang dimaksud adalah, pemerintah daerah mengetatkan pelaksanaan WFH dan pembatasan jam operasi tempat makan, hiburan, mal sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Untuk wilayah pedesaan, pemerintah daerah diminta untuk memperkuat implementasi pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas.
Kemudian, untuk Provinsi Bali dan lainnya, juga diminta untuk melaksanakan pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata
Baca Juga: Miris, Seorang Ibu Tega Bunuh Anaknya Lantaran Terhimpit Ekonomi, La Nyalla: Tamparan Keras!
“Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes cepat antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” kata Luhut.
Oleh sebab itu, Menteri Kesehatan (Menkes), Kepala BNPB, dan Menteri Perhubungan (Menhub) diminta untuk segera mengatur prosedur penggunaan tes PCR dan tes cepat antigen untuk para wisatawan.
Baca Juga: Residivis Ditangkap Polisi Usai Bobol Rice Mill di Banyumas
Baca Juga: Edhy Prabowo Resmi Tersangka, Luhut Pandjaitan Ditunjuk Jadi Menteri KPP Ad Interim