Oji-Jeni Kalah Pilkada Purbalingga, Saksi Tak Mau Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi

- 15 Desember 2020, 20:06 WIB
 Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilbup Purbalingga kepada saksi Paslon Bupati-Wabup Purbalingga Nomor Urut 01 dan 02, Selasa 15 Desember 2020.
Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilbup Purbalingga kepada saksi Paslon Bupati-Wabup Purbalingga Nomor Urut 01 dan 02, Selasa 15 Desember 2020. /KPU Purbalingga.

Misalnya, dengan melibatkan struktur pemerintahan mulai dari Eselon 2 sampai ke tingkat RT.

Baca Juga: Bupati Tiwi Positif Covid-19, Puluhan ASN Jalani Tes Swab

Kemudian pemberian bantuan sosial yang bersumber APBN dan APBD yang diklaim bantuan dari Paslon Tiwi-Dono.

"Kami sedang berupaya mengajukan proses hukum melalui Bawaslu. Ini jadi pendidikan politik bagi masyarakat," katanya.

Baca Juga: Ajak Bergembira, PGRI Pengadegan Hibur Anak-Anak Terdampak Tanah Bergerak Dengan Wayang Pramuka

Sementara itu, Saksi Paslon Bupati-Wabup Nomor Urut 02 Dyah Hayining Pratiwi - Sudono (Tiwi-Dono), Teguh Purwanto mengapresiasi pelaksanaan Pilkada 2020 sudah berjalan sukses.

"Terkait keberatan dari Paslon Nomor Urut 01, diserahkan sesuai proses yang berlaku," ungkapnya.

Baca Juga: Bupati Tiwi Umumkan Dirinya Positif Covid -19

Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Eko Setiawan mengatakan, hasil rekapitulasi ini digunakan sebagai dasar penetapan Cabup-Cawabup Purbalingga Tahun 2020 terpilih.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nurhakim mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan melekat mulai dari penghitungan di TPS hingga KPU.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x