Siap-siap! Pemkab Purbalingga Akan Berlakukan PSBB

- 8 Januari 2021, 08:44 WIB
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM, dalam Rapat dengan Satgas Covid-19 Internal Pemda Purbalingga membahas pemberlakuan PSBB, di Ruang Pringgitan Pendopo Dipokusumo, Kamis 7 Januari 2021.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM, dalam Rapat dengan Satgas Covid-19 Internal Pemda Purbalingga membahas pemberlakuan PSBB, di Ruang Pringgitan Pendopo Dipokusumo, Kamis 7 Januari 2021. /Humas Kabupaten Purbalingga/

1. Tingkat Kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional.

2. Tingkat Kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional.

Baca Juga: Nggak Kapok! Residivis Kasus Curanmor Berhasil Diamankan Polsek Kejobong

3. Tingkat Kasus Aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional.

4. Tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70 persen.

Perlu diketahui, instruksi PSBB ini berlaku di 7 provinsi di Jawa-Bali.

Baca Juga: Peduli, Korem 071 Wijayakusuma Bagikan Ratusan Sembako di Purbalingga

Baca Juga: Pembatasan Sosial Jawa-Bali, Ganjar Sebut 3 Daerah Jadi Perhatian, Salah Satunya Banyumas Raya

Untuk di Jawa Tengah, PSBB berlaku di wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya.***

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Humas Protokol Kabupaten Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah