1. Tingkat Kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional.
2. Tingkat Kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional.
Baca Juga: Nggak Kapok! Residivis Kasus Curanmor Berhasil Diamankan Polsek Kejobong
3. Tingkat Kasus Aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional.
4. Tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70 persen.
Perlu diketahui, instruksi PSBB ini berlaku di 7 provinsi di Jawa-Bali.
Baca Juga: Peduli, Korem 071 Wijayakusuma Bagikan Ratusan Sembako di Purbalingga
Baca Juga: Pembatasan Sosial Jawa-Bali, Ganjar Sebut 3 Daerah Jadi Perhatian, Salah Satunya Banyumas Raya
Untuk di Jawa Tengah, PSBB berlaku di wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya.***