Lensa Purbalingga - Hari pertama diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sejumlah kegiatan keramaian dibatasi.
Pemkab Purbalingga mulai membatasi sejumlah keramaian. Salah satunya aktifitas di kompleks Pasar Hewan Purbalingga.
Baca Juga: HUT ke 48, PDIP Tanam Ribuan Pohon di DAS Desa Karangcegak
“Kegiatan ini aesuai Edaran Bupati Purbalingga Nomor 300/0201 tentang PPKM. Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purbalingga, pembatasan dimulai 11-25 Januari. Termasuk di Pasar Hewan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dijelaskan, dalam poin 9 edaran itu disebutkan bahwa Pasar Hewan tetap beroperasi.
Baca Juga: Lama Belum Ada Solusi, Ibu-Ibu di Kemangkon Nekad Hadang Truk Galian C Sambil Gendong Anaknya
Khusus untuk pedagang kambing dan unggas dari luar Purbalingga tidak diperkenankan untuk berjualan.
"Pasar Hewan Purbalingga beroperasi setiap Senin dan Kamis. Di hari bertepatan PPKM, petugas kami siagakan di Pasar Hewan,” jelasnya.
Baca Juga: Ngeri! di Purbalingga, Adik Tega Bunuh Kakak Kandungnya Sendiri
Petugas gabungan dari Satpol PP, kepolisian, TNI, dan Petugas Kesehatan berjaga di pintu masuk kompleks Pasar Hewan.