Lensa Purbalingga - Sebuah karaoke di Kabupaten Purbalingga bandel nekat bukak saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Padahal sebelumnya Satpol PP sudah pernah membubarkan paksa dan memberikan peringatan untuk tutup.
Baca Juga: Kemnhub RI Pastikan Terminal Tipe A Bobotsari Dibangun Tahun 2021
Lagi- lagi petugas hanya memberikan teguran lisan dan membubarkan paksa pengunjung yang sedang bernyanyi.
Kepala Satpol PP Purbalingga Suroto, melalui Kasi Ketertiban Umum Satpol PP Purbalingga, Sutriono mengatakan pihaknya melaksanakan Patroli dan Pengawasan PPKM.
Baca Juga: Kejari Purbalingga Canangkan Zona Integritas Menuju WBK
Dilaksanakan bersama tim gabungan yang terdiri dari unsur pengamanan lain yang diikuti 18 orang.
"Karaoke Bintang, Warjau dan Pilar tutup. Tapi karaoke Pasific buka," katanya, Selasa 19 Januari 2021.
Baca Juga: Rem Tiba-tiba Tak Berfungsi, Truk Muatan Salak Terguling di Purbalingga
Setelah dilakukan komunikasi dengan pengelola, akhirnya tempat tersebut menutup operasional.
Pengunjung yang tengah asik bernyanyi terpaksa harus bubar. "Ada teguran lisan, dan penghentian kegiatan karaoke," ujarnya.
Baca Juga: Diduga Terpeleset, Seorang Nenek Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai
Diantaranya tepian jalan tempat jualan angkringan, Alun-alun, GOR, Pasar Segamas, Pasar Hewan.
Baca Juga: Tega Curi Handphone Teman, Persahabatan Berakhir di Bui
Ditemui, sejumlah pedagang makanan masih melayani makan di tempat. Hingga akhirnya menimbulkan kerumunan.
Padahal, aturan ditetapkan boleh jualan malam tapi di atas pukul 21.00 wib tidak dianjurkan makan di tempat.
Baca Juga: Bandara Besar Jenderal Soedirman Purbalingga Lebaran Tahun Ini Mulai Operasional
"Kami masih temui dua PKL angkringan makan ditempat dan kerumunan di pasar Segamas. Aturannya pukul 21.00 WIB tidak boleh makan ditempat," katanya.***