Lensa Purbalingga - Seorang pemuda asal Kebumen, KA (28) tega mengambil handphone milik teman yang masih satu Kecamatan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana selama lima tahun penjara.
Baca Juga: Nekad Gelar Hajatan, Resepsi Pernikahan Ini Dibubarkan Polisi
Kasus pencurian ini dilakukan pelaku pada Rabu 19 Desember 2019 lalu di rumah Tony (37) warga Desa Kebadongan Kecamatan Klirong Kebumen.
Aksi pencurian dilakukan tersangka kurang lebih pukul 01.00 WIB saat seluruh penghuni rumah tengah tertidur pulas.
Baca Juga: Bandara Besar Jenderal Soedirman Purbalingga Lebaran Tahun Ini Mulai Operasional
Tersangka mengambil kunci melalui jendela yang sudah dibuka pada siang harinya.
Setelah berhasil meraih kunci, tersangka dengan mudah membuka pintu depan rumah dan mengambil handphone milik korban.
Baca Juga: Lebaran Tahun Ini, Bandara Purbalingga Mulai Operasional
"Tiga handphone diambil di ruang tamu, satu handphone lainnya diambil di ruang keluarga," kata Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Iptu Sugiyanto, Senin 18 Januari 2021.