Tega Curi Handphone Teman, Persahabatan Berakhir di Bui

- 19 Januari 2021, 05:44 WIB
Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Sugiyanto meminta keterangan kepada pelaku pencurian handphone di Kebumen pada konferensi perss, Senin 18 Januari 2021.
Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Sugiyanto meminta keterangan kepada pelaku pencurian handphone di Kebumen pada konferensi perss, Senin 18 Januari 2021. /Humas Polres Kebumen.

Saat terbangun, sekitar pukul 05.00 WIB, korban terperanjat. Seluruh handphone miliknya hilangnya, sedangkan pintu depan dalam posisi tidak terkunci.

Baca Juga: KPU Akan Tetapkan Tiwi-Dono Sebagai Pemenengan di Pilkada Purbalingga 2020

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Klirong.

Dari hasil penyelidikan serta bukti-bukti di lapangan mengarah kepada tersangka.

Baca Juga: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Waduk Wadas Lintang. Ini Ciri-cirinya.......

Sempat menjadi DPO satu tahun lebih, akhirnya tersangka berhasil diamankan pada hari Selasa 22 Desember 2020 di wilayah Kecamatan Klirong.

Pengakuan tersangka, 2 handphone telah dijual ke sebuah counter handphone di wilayah Kecamatan Karanganyar Kebumen dan satu lainnya di Kota Bekasi Jawa Barat.

Baca Juga: Polisi Bubarkan Aksi Balap Liar Yang kerap Resahkan Warga

"Uang penjualan handphone sudah saya gunakan untuk kepentingan pribadi. Sisa satu handphone ini, saya gunakan sendiri," kata tersangka KA.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan paling lama lima tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah