Saat terbangun, sekitar pukul 05.00 WIB, korban terperanjat. Seluruh handphone miliknya hilangnya, sedangkan pintu depan dalam posisi tidak terkunci.
Baca Juga: KPU Akan Tetapkan Tiwi-Dono Sebagai Pemenengan di Pilkada Purbalingga 2020
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Klirong.
Dari hasil penyelidikan serta bukti-bukti di lapangan mengarah kepada tersangka.
Baca Juga: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Waduk Wadas Lintang. Ini Ciri-cirinya.......
Sempat menjadi DPO satu tahun lebih, akhirnya tersangka berhasil diamankan pada hari Selasa 22 Desember 2020 di wilayah Kecamatan Klirong.
Pengakuan tersangka, 2 handphone telah dijual ke sebuah counter handphone di wilayah Kecamatan Karanganyar Kebumen dan satu lainnya di Kota Bekasi Jawa Barat.
Baca Juga: Polisi Bubarkan Aksi Balap Liar Yang kerap Resahkan Warga
"Uang penjualan handphone sudah saya gunakan untuk kepentingan pribadi. Sisa satu handphone ini, saya gunakan sendiri," kata tersangka KA.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan paling lama lima tahun penjara.***