Lensa Purbalingga - Polisi kembali membubarkan acara hajatan pernikahan dengan hiburan organ tunggal.
Penindakan dilakukan di salah satu rumah warga di Desa Panunggalan, Kecamatan Pengadegan, Purbalingga, Minggu 17 Januari 2021.
Baca Juga: Bandara Besar Jenderal Soedirman Purbalingga Lebaran Tahun Ini Mulai Operasional
Kapolsek Pengadegan AKP Susilo mengatakan bahwa kita lakukan pembubaran hajatan warga setelah peringatan yang kita berikan tidak dipatuhi.
Tindakan tegas dilakukan karena saat ini sedang diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca Juga: Lebaran Tahun Ini, Bandara Purbalingga Mulai Operasional
“Kita lakukan pembubaran hajatan untuk mencegah kerumunan warga saat PPKM diterapkan. Apalagi ada hiburan musik orgen tunggal,” katanya, Senin 18 Januari 2021.
Kapolsek menjelaskan bahwa sebelum kita bubarkan telah kita berikan imbauan kepada penyelenggara hajatan.
Baca Juga: KPU Akan Tetapkan Tiwi-Dono Sebagai Pemenengan di Pilkada Purbalingga 2020
Setelah diberikan imbauan, penyelenggara berinisial AY (54) warga Desa Panunggalan sempat menyampaikan bersedia untuk menghentikan acara.